Jakarta, Mata4.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Jenderal Perkebunan Kementerian Pertanian (Kementan) periode 2022–2024, Andi Nur Alamsyah (ANA), terkait dugaan penggelembungan harga dalam penganggaran proyek pengadaan bahan pembeku lateks (asam formiat) pada 2022–2023.
“Saksi didalami terkait penganggaran dan pelaksanaan kegiatan pengadaan pembeku lateks tahun 2022–2023, saat yang bersangkutan menjabat sebagai Dirjen Perkebunan,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, melalui keterangan tertulis, Jumat (24/10/2025).
Pemeriksaan ANA diselesaikan pada Kamis (23/10/2025). Sebelumnya, penyidik KPK juga memeriksa mantan Kepala Biro Umum Setjen Kementan, Maman Suherman (MS), terkait keterlibatan rekanan atau vendor dalam proyek pengadaan asam formiat yang diduga sarat praktik korupsi.
“Sdr. MS didalami oleh penyidik terkait pengetahuannya tentang rekanan pengadaan asam formiat,” jelas Budi, Kamis (23/10/2025).
Selain itu, penyidik juga memeriksa Yudi Wahyudin, Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kementan, yang dikonfirmasi berstatus tersangka. Pemeriksaan Yudi dilakukan sehari sebelumnya, Selasa (21/10/2025), di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
“Penyidik mendalami terkait proses perencanaan kegiatan dan penganggarannya. Selain itu juga dikonfirmasi mengenai pelaksanaan kegiatan pengadaan asam formiat,” tambah Budi.
Dugaan TPPU dan Kerugian Negara
Kasus dugaan korupsi pengadaan asam formiat ini disebut berkaitan dengan aliran dana Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Salah satu sumber dana diduga berasal dari proyek pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet pada 2021–2023.

Dugaan tersebut terungkap dari pemeriksaan dua mantan pejabat Kementan, yaitu Issusilaningtyas Uswatun Hasanah dan R. Yana Mulyana Indriyana, terkait aliran uang TPPU dan pengadaan asam formiat. Mantan Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, menyebut nilai dugaan TPPU SYL mencapai sekitar Rp60 miliar.
Berdasarkan temuan tersebut, KPK menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) pengadaan asam formiat pada 13 November 2024, serta menerbitkan surat pencegahan ke luar negeri terhadap delapan orang, termasuk Rosy Indra Saputra, mantan Direktur PT Sintas Kurama Perdana.
Kerugian negara dalam perkara ini diperkirakan mencapai Rp75 miliar dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan serta audit lanjutan. KPK juga telah melakukan penggeledahan dan menemukan berbagai barang bukti, termasuk uang tunai, dokumen, dan perangkat elektronik.
Penggelembungan Harga dan Proses Lelang
Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan proyek ini berkaitan dengan pengadaan asam formiat sebagai bahan pengental getah karet.
“Yang terjadi adalah penggelembungan harga. Harga yang tadinya dijual misalnya Rp10 ribu per sekian liter, menjadi Rp50 ribu per sekian liter,” kata Asep.
Pemeriksaan juga mencakup dugaan pengaturan lelang proyek, di mana Rosy Indra Saputra telah diperiksa terkait proses lelang sarana fasilitasi pengolahan karet tahun anggaran 2021–2023.
Status Hukum SYL
Dalam perkara terpisah terkait kasus pemerasan pegawai Kementan, SYL telah dieksekusi ke Lapas Sukamiskin, Bandung, pada 12 Maret 2025 setelah putusan hukum tetap.
SYL divonis 12 tahun penjara, denda Rp500 juta, serta uang pengganti Rp44 miliar dan 30.000 dolar AS atas kasus korupsi di lingkungan Kementan periode 2020–2023.
