Jakarta, Mata4.com – Pelayanan penerbangan haji kembali menjadi sorotan. Kali ini, perhatian publik tertuju pada penampilan awak kabin pesawat yang dinilai kurang pantas dan mengganggu kenyamanan jemaah selama penerbangan menuju Tanah Suci.
Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang, mengungkapkan temuannya itu dalam Rapat Kerja bersama Kementerian Haji dan Umrah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (28/10/2025).
Awalnya, rapat tersebut membahas soal usia pesawat yang digunakan untuk penerbangan haji, namun diskusi berkembang ke aspek kenyamanan jemaah, termasuk perilaku dan penampilan awak kabin.
“Sebetulnya saran juga, kita menemukan layanan pesawat ini ternyata krunya sekaligus disewa. Jadi menyewa pesawat, bersyarat kru semuanya ada di situ. Maka yang melayani jemaah kita itu roknya tinggi-tinggi,” ujar Marwan.
Menurutnya, dalam sistem wet lease (sewa pesawat dengan kru dari maskapai pemilik), maskapai hanya mengizinkan sebagian kecil kru asal Indonesia.
“Hanya dibolehkan dua orang saja Indonesia. Yang lainnya itu tetap kru mereka. Makanya sebetulnya berbasis nusantara,” sambung politikus PKB itu.
Usulan Standar Khusus untuk Kru Penerbangan Haji
Menanggapi hal itu, Anggota Komisi VIII DPR RI, Maman Imanulhaq, mengusulkan agar kesimpulan rapat mencantumkan aturan mengenai standar kru penerbangan haji, baik dari sisi ekonomi, teknis, maupun etika pelayanan.

“Saya rasa usulan Pak Wamen bagus tuh di kesimpulan ini, bahwa pesawat penerbangan haji itu harus berstandar ekonomi dan teknis. Serta tambahkan juga soal kru yang memenuhi standar syariah,” ujar Maman.
Namun, Marwan menegaskan bahwa persoalan utama bukan semata pada aspek syariah, melainkan kenyamanan psikologis jemaah, terutama mereka yang sudah lanjut usia atau berasal dari daerah dengan nilai-nilai konservatif.
“Bukan masalah syariah, Kiai, masalahnya, tidak berani dia mau ke toilet karena melihat. Jadi harus orang Indonesia, bukan masalah syariahnya,” kata Marwan disambut tawa hadirin.
Respons Wamenhaj Dahnil Anzar Simanjuntak
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menanggapi langsung pernyataan tersebut dengan memberikan klarifikasi mengenai aturan kru dalam penerbangan haji.
“Sebagai informasi, memang kru yang disyaratkan untuk maskapai asing dalam hal ini Saudia, itu minimal tiga orang dari Indonesia. Kalau maskapai Indonesia, semuanya kru kita,” jelas Dahnil.
Namun, Dahnil mengaku belum pernah menemukan langsung penampilan kru yang dianggap tidak sesuai itu.
“Saya nggak pernah ketemu soalnya,” ucapnya.
Dahnil menegaskan bahwa kementeriannya akan mengevaluasi sistem sewa maskapai haji, termasuk pengawasan terhadap pelayanan dan etika kru kabin, agar jemaah merasa lebih nyaman selama penerbangan panjang menuju Tanah Suci.
Latar Belakang dan Evaluasi Pelayanan Haji 2025
Pelayanan penerbangan menjadi salah satu poin krusial dalam evaluasi penyelenggaraan ibadah haji 2025, di tengah meningkatnya keluhan jemaah terkait kenyamanan, makanan, dan sistem komunikasi di pesawat.
Komisi VIII DPR meminta agar pemerintah memastikan setiap aspek pelayanan penerbangan, baik teknis maupun non-teknis, disesuaikan dengan karakter jemaah Indonesia yang mayoritas berusia lanjut.
Selain itu, Komisi VIII juga mendorong adanya ketentuan nasionalisasi kru penerbangan haji, sehingga komunikasi, pelayanan, dan etika dapat lebih mudah disesuaikan dengan budaya dan kebutuhan jemaah.
