Jakarta, Mata4.com — Sidak Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, ke pabrik Aqua di Subang menimbulkan temuan soal aliran dana perusahaan air minum dalam kemasan (AMDK) itu ke dua BUMD, yakni PDAM dan Perum Jasa Tirta (PJT) II.
Temuan ini diketahui dari keterangan seorang karyawan Aqua yang menjelaskan bahwa air limbah olahan perusahaan yang dibuang ke sungai dan dimanfaatkan pihak lain tetap dikenai biaya tambahan ke PDAM.
“Air yang dibuang kalau misal digunakan ada meternya lagi bayar lagi ke PDAM,” kata karyawan dalam video yang diunggah di kanal YouTube Kang Dedi Mulyadi (KDM).
Dedi mempertanyakan kejanggalan pembayaran tersebut. Menurutnya, Aqua tidak mengambil air milik PDAM, sehingga seharusnya tidak ada kewajiban bayar ke PDAM.

Lebih lanjut, karyawan menjelaskan bahwa Aqua melakukan pembayaran rutin ke tiga entitas, yaitu Bapenda, PDAM, dan PJT II. Dedi mempertanyakan logika pembayaran ke PJT II karena Aqua tidak mengambil air dari sungai, melainkan dari mata air atau air bawah tanah.
“Kenapa harus bayar ke PJT? Kan bayar ke PJT kalau air sungai, kalau mata air ngapain bayar ke PJT? Peran PJT apa di sini?” ujar Dedi.
Dedi menegaskan, PDAM tidak berhak memungut biaya dari Aqua kecuali perusahaan memang membeli air dari PDAM. Ia menambahkan, ke depan pembayaran pajak sebaiknya disederhanakan, cukup pajak air bawah tanah atau mata air saja.
“PDAM enggak boleh mungut dari sini, PDAM tuh tugasnya menjual air. Kecuali bapak beli air dari PDAM,” tegas Dedi.
Sementara itu, karyawan Aqua membenarkan bahwa selama ini posisi perusahaan dianggap seperti pelanggan biasa, sehingga sistem pembayaran yang diterapkan menimbulkan kebingungan terkait aliran dana ke BUMD.
