Jakarta, Mata4.com – Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih mengkaji rencana kenaikan tarif bus Transjakarta dari Rp3.500 menjadi Rp5.000, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk kenyamanan dan biaya operasional.
Wakil Kepala Dishub Provinsi DKI Jakarta, Ujang Harmawan, mengatakan bahwa kenaikan tarif saat ini masih dalam tahap kajian dan belum ada kepastian kapan akan diterapkan.
“Untuk kenaikan tarif Transjakarta masih dalam tahap kajian, juga melihat situasi dan kondisi yang ada,” ujar Ujang, Rabu (29/10/2025).
Ia menambahkan, kenaikan tarif bisa terjadi tahun ini atau tahun depan, tergantung persiapan dan masukan dari masyarakat.
“Masih persiapan. Kami menjaring berbagai masukan dari masyarakat,” tambahnya.

Sejak 2015 Tarif Transjakarta Rp3.500
Pemprov DKI Jakarta sebelumnya menetapkan tarif Rp3.500 untuk bus Transjakarta sejak 2015, atau 20 tahun terakhir tarif tetap sama. Tarif ini lebih murah dibandingkan kota penyangga seperti Bogor, Bekasi, dan Tangerang.
Namun, tarif Rp3.500 hanya menutupi sekitar 14 persen biaya operasional. Oleh karena itu, kajian kenaikan tarif diperlukan untuk menyeimbangkan biaya operasional dan kualitas layanan.
Tetap Ada Gratis untuk Golongan Tertentu
Jika tarif dinaikkan, Pemprov DKI memastikan 15 golongan tertentu tetap gratis, termasuk:
- ASN
- TNI/Polri
- Pelajar
- Difabel
- Lansia
- Golongan lainnya
Selain itu, Pemprov juga berkomitmen memperbaiki fasilitas armada dan halte untuk meningkatkan keamanan dan kenyamanan penumpang.
Dengan begitu, diharapkan masyarakat lebih tertarik menggunakan transportasi umum, sekaligus mengurangi polusi udara di Jakarta.
