Jakarta, Mata4.com — Dalam momentum satu tahun pemerintahan Kabinet Merah Putih, Bea Cukai Sumatera Bagian Timur (Sumbagtim) menegaskan komitmennya memperkuat peran strategis di bidang kepabeanan dan cukai.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Sumbagtim berhasil mencatat penerimaan negara sebesar Rp759,05 miliar, atau 190,12 persen dari target APBN. Kontributor terbesar berasal dari Bea Keluar (BK) yang terealisasi 307,57 persen dari target, menandakan penguatan ekspor komoditas unggulan daerah.
Tambahan penerimaan diperoleh dari Audit Kepatuhan dan Penelitian Ulang sebesar Rp48,18 miliar, Rp183 juta, serta restitusi kepada wajib pungut sebesar Rp24,85 miliar. Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumbagtim, Agus Yulianto, menekankan capaian ini menunjukkan optimalisasi potensi fiskal dan sinergi antara pemerintah, pelaku usaha, dan masyarakat.
Pelayanan dan Fasilitas Industri
Bea Cukai Sumbagtim meningkatkan kualitas layanan dan kemudahan berusaha. Rata-rata waktu customs clearance 0,94 hari, dan dwelling time 2,83 hari, membuat proses ekspor-impor semakin efisien.
Dalam mendukung hilirisasi industri, Bea Cukai menyalurkan insentif fiskal Rp258 miliar untuk impor migas dan Rp66,2 miliar untuk fasilitas KITE dan TPB. Fasilitasi ini mendorong peningkatan devisa ekspor sebesar USD 7,4 miliar, tumbuh 12,4 persen dibanding periode sebelumnya.
Rasio impor terhadap ekspor fasilitas KITE sebesar 1:3,65, mencerminkan kemampuan industri lokal dalam menghasilkan produk bernilai tambah. Lebih dari 9.900 tenaga kerja terserap di perusahaan penerima fasilitas, dengan 23 UMKM binaan, di mana 20 di antaranya berhasil ekspor mandiri.

Pengawasan dan Penegakan Hukum
Bea Cukai Sumbagtim mencatat 824 penindakan dari Oktober 2024–September 2025. Di bidang cukai, 640 penindakan menyelamatkan potensi kerugian negara Rp23,7 miliar, dengan barang bukti 29,8 juta batang rokok ilegal dan 14 ribu liter minuman mengandung etil alkohol.
Di bidang pabean, terdapat 140 penindakan barang larangan dan pembatasan, sementara di narkotika tercatat 44 penindakan senilai Rp356,8 miliar, diperkirakan menyelamatkan lebih dari 1,3 juta jiwa dari penyalahgunaan narkoba.
Tren peningkatan hasil penindakan, termasuk 32,47 juta batang rokok ilegal, menunjukkan efektivitas strategi pengawasan yang konsisten.
Pemusnahan BMN dan Akuntabilitas
Bea Cukai Sumbagtim melaksanakan pemusnahan Barang Milik Negara (BMN) hasil penindakan senilai Rp19,32 miliar, menyelamatkan potensi kerugian negara Rp10,44 miliar. Barang yang dimusnahkan meliputi rokok ilegal, minuman beralkohol, pakaian bekas, dan berbagai barang larangan/pembatasan lainnya.
Agus menekankan, seluruh capaian ini adalah wujud nyata penguatan fungsi Bea Cukai sebagai pendorong pertumbuhan ekonomi sekaligus pelindung masyarakat:
“Dengan semangat sinergi dan integritas, Bea Cukai Sumbagtim siap mendukung pelaksanaan Asta Cita menuju Indonesia yang maju, berdaulat, dan sejahtera,” pungkas Agus.
