Jakarta, Mata4.com – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara menjatuhkan vonis 10 bulan penjara kepada pimpinan PT Mata Elang Production (MEIS), Hendra Lie (72). Ia dinyatakan bersalah dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengusaha Fredie Tan, pemilik PT Wahana Agung Indonesia Propertindo.
“Menyatakan terdakwa Hendra Lie terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta membuat dapat diaksesnya informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik dalam dakwaan alternatif kedua,” ujar Hakim Ketua Yusti Cinianus Radja, didampingi hakim anggota Hafnizar dan Wijawiyata, dalam sidang putusan, Jumat (31/10/2025).
Selain hukuman penjara, majelis hakim juga menjatuhkan denda sebesar Rp200 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan kurungan selama satu bulan.
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya meminta agar Hendra Lie dihukum satu tahun penjara.
Awal Mula Kasus
Kasus ini bermula dari dua episode podcast di kanal YouTube “Kanal Anak Bangsa” yang tayang pada 20 November 2022 dan 8 Maret 2023. Dalam tayangan tersebut, Hendra Lie menjadi narasumber bersama host Rudi S Kamri, membahas sejumlah isu yang menyerang kehormatan Fredie Tan.
Dalam konten itu, Hendra Lie menuduh Fredie Tan sebagai “pengusaha hitam”, melakukan korupsi, bahkan menyebutnya pernah dicekal dan ditetapkan sebagai tersangka. Tayangan itu sempat viral di media sosial dan menimbulkan polemik.
Namun, saat diminta membuktikan tuduhannya di persidangan, Hendra Lie tidak mampu menunjukkan bukti konkret. Majelis hakim menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang ITE.
Pertimbangan Hakim
Hakim menyebut konten yang diunggah melalui kanal YouTube tersebut bermuatan fitnah dan hoaks, serta disebarkan dengan sengaja untuk menjatuhkan reputasi korban.
“Perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pencemaran nama baik melalui media elektronik,” tegas hakim dalam sidang.
Hakim juga menyoroti bahwa tayangan tersebut dibuat dan diunggah secara sadar dan berulang kali, menunjukkan adanya kesengajaan untuk menyebarkan informasi yang tidak benar ke publik.
Respons Pihak Korban
Kuasa hukum Fredie Tan, Suriyanto, menyambut baik putusan hakim. Ia menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kemenangan keadilan dan pembuktian bahwa semua tuduhan yang dilontarkan terdakwa adalah fitnah yang sangat keji.
“Kami mengapresiasi langkah tegas majelis hakim. Ini menjadi pelajaran penting bahwa kebebasan berpendapat tidak berarti bebas memfitnah atau menyebar hoaks,” ujar Suriyanto usai sidang.
Ia juga menegaskan, pihaknya akan menindak secara hukum setiap pihak yang masih menyebarkan konten atau berita negatif terhadap kliennya di kemudian hari.
Kasus ini menambah daftar panjang perkara pencemaran nama baik melalui media digital di Indonesia. Majelis hakim berharap putusan ini dapat menjadi peringatan bagi masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, terutama dalam menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
