Bekasi, Mata4.com – Polda Metro Jaya telah menahan Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro) berinisial FDM terkait dugaan penipuan dan penggelapan dana penyelenggaraan konser K-Pop girlband TWICE di Jakarta pada 23 Desember 2023.
Kasubbid Penmas Polda Metro Jaya, AKBP Reonald Simanjuntak, menjelaskan, FDM menjanjikan keuntungan sebesar 23 persen dari konser tersebut kepada korban, yaitu PT Media Inspirasi Bangsa (MIB).
“Korban tertarik dan menyerahkan uang sebesar Rp10 miliar, namun hingga saat ini keuntungan dan modal yang dijanjikan tidak diberikan,” ujar Reonald, Jumat (31/10/2025).
Proses Penahanan dan Pemeriksaan
FDM sebelumnya ditahan mulai 9 September 2025 hingga 28 September 2025, dan diperpanjang hingga 7 November 2025. Polda Metro Jaya telah memeriksa sembilan saksi dan satu ahli terkait kasus ini.

Laporan polisi tercatat dengan Nomor LP/B/187/I/2025/SPKT/Polda Metro Jaya pada 10 Januari 2025, diajukan oleh PT MIB.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula dari kerja sama penyelenggaraan konser TWICE 5TH WORLD TOUR “READY TO BE” di Jakarta International Stadium (JIS). Kuasa hukum PT MIB, Aldi Rizki, menyebut dana besar yang dikucurkan untuk konser tersebut diduga tidak digunakan sesuai tujuan.
“Kami sudah berupaya menyelesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan, termasuk mengirimkan surat somasi, tapi tidak mendapat respons baik dari pihak terlapor,” ujar Aldi.
Akibat dugaan penggelapan ini, PT MIB melaporkan FDM atas dugaan pelanggaran Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.
Kini, kasus yang menyeret salah satu nama besar di industri konser Indonesia ini memasuki babak baru. Publik, termasuk para penggemar TWICE (ONCE Indonesia), menanti kelanjutan proses hukumnya.
