Bekasi, Mata4.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan rencana penertiban terhadap daerah-daerah yang diduga menjadi pusat produksi rokok ilegal. Menurutnya, wilayah tersebut nantinya akan disulap menjadi Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) resmi untuk menata industri tembakau secara legal.
“Masih kita diskusikan, tapi Desember awal, kita pastikan sudah jalan semuanya. Beberapa daerah sedang dibangun kawasan,” ujar Purbaya kepada wartawan di Kompleks DPD RI, Jakarta, Senin (3/11/2025).
Tarif Cukai Masih Digodok
Menkeu Purbaya menambahkan, tarif cukai rokok untuk 2026 masih dibahas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC). Selain itu, pihak Kemenkeu juga melakukan dialog dengan para pelaku rokok ilegal yang berkeinginan masuk ke KIHT.
“Kita akan atur supaya jangan ganggu yang ada, dan fair juga buat mereka. Belum final, sedang kita hitung semua. Kami masih terus diskusikan dengan pelaku tadi, yang ingin masuk ke KIHT dan nanti juga dengan pelaku industri lainnya,” kata Menkeu.
Langkah ini dimaksudkan agar industri rokok legal tetap hidup, sementara aktivitas rokok ilegal dapat diminimalisir.

Respons Terhadap Kritik Publik
Sebelumnya, Menkeu Purbaya mendapat protes dan kritik karena keputusan untuk tidak menaikkan cukai rokok pada 2026. Gedung Kemenkeu bahkan menerima banyak karangan bunga berisikan kritik dari berbagai pihak.
Menkeu Purbaya menyikapi fenomena tersebut dengan santai:
“Enggak apa-apa. Bunganya wangi kok, bagus,” ujarnya saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.
Ia menegaskan, setiap kebijakan pasti memiliki pro dan kontra, namun langkah ini diambil untuk kepentingan jutaan orang yang bergantung pada industri tembakau legal.
“Kan saya sudah hitung alasannya kenapa karena saya nggak mau industri kita mati, terus dibiarkan yang ilegal hidup. Enggak naik kan udah syukur, harusnya mereka (industri) minta turun. Dia enggak minta turun sih, mereka bilang enggak usah naik sudah cukup, sambil dijaga market di sini,” jelasnya.
KIHT: Solusi Tata Kelola Industri Tembakau
Pembangunan KIHT menjadi strategi integrasi dan legalisasi industri tembakau. Dengan adanya kawasan ini, pemerintah berharap bisa mengontrol distribusi, kualitas, dan kepatuhan pajak, sekaligus menyerap tenaga kerja dan memberikan kepastian usaha bagi pelaku industri legal.
Langkah ini juga dianggap penting untuk menekan peredaran rokok ilegal yang merugikan negara melalui hilangnya potensi penerimaan cukai.
Menkeu Purbaya menegaskan bahwa keputusan untuk tidak menaikkan cukai bukan bentuk kelemahan, tetapi upaya strategis untuk menyelamatkan industri tembakau legal, melindungi lapangan kerja, dan menjaga ekosistem ekonomi sektor tembakau.
