Sumba Timur, Mata4.com — Kejaksaan Negeri Sumba Timur menetapkan tiga pejabat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumba Timur sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana hibah Pilkada 2024.
Ketiganya, yakni SBD (Sekretaris KPU), SL (Pejabat Pembuat Komitmen), dan SR (Bendahara), diduga melakukan mark up atau penggelembungan anggaran hingga mencapai Rp 3,79 miliar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati NTT, Raka Putra Dharmana, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan keterangan dari lebih 30 saksi serta bukti dokumen yang menguatkan adanya perbuatan melawan hukum. (4/11)
Ketiga tersangka telah ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Kelas IIA Waingapu untuk kepentingan penyidikan. Dana hibah yang seharusnya digunakan untuk penyelenggaraan Pilkada Sumba Timur itu diduga diselewengkan melalui rekayasa laporan dan pemborosan anggaran.
Kejaksaan menegaskan akan menuntaskan perkara ini hingga tahap penuntutan. Sementara pihak KPU Sumba Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kasus tersebut.
