Jakarta, Mata4.com — Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memulai kembali sidang putusan terhadap lima anggota DPR berstatus nonaktif pada Rabu (5/11/2025). Sidang digelar di ruang MKD DPR RI dan dipimpin langsung oleh Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam.
Lima anggota DPR tersebut adalah Ahmad Sahroni, Eko Hendro Purnomo (Eko Patrio), Nafa Urbach, Surya Utama (Uya Kuya), dan Adies Kadir. Mereka sebelumnya telah dinonaktifkan oleh partai masing-masing dan diperiksa oleh MKD atas dugaan pelanggaran kode etik.
Dalam jalannya sidang, Ahmad Sahroni menjadi peserta pertama yang memasuki ruang sidang mengenakan jas hitam. Tak lama berselang, Eko Patrio, Nafa Urbach, dan Uya Kuya turut hadir. Adies Kadir tiba kemudian dengan mengenakan batik berwarna kuning.

“Mahkamah Kehormatan Dewan telah melakukan pemeriksaan terhadap perkara yang melibatkan teradu 1, saudara Adies Kadir, teradu 2 Nafa Urbach, teradu 3 Surya Utama, teradu 4 Eko Hendro Purnomo, dan teradu 5 Ahmad Sahroni,” ujar Ketua MKD, Nazaruddin Dek Gam, dalam sidang.
Ia menambahkan, seluruh tahapan telah dijalankan sesuai prosedur. “Mahkamah telah membaca pengaduan, memeriksa keterangan saksi dan ahli, serta meneliti bukti-bukti dari pengadu dan teradu,” lanjutnya.
Sejumlah saksi ahli turut dihadirkan dalam sidang, antara lain Deputi Persidangan Setjen DPR RI Suprihartini, ahli kriminologi Prof. Dr. Adrianus Eliasta, ahli hukum Dr. Satya Arinanto, ahli sosiologi Trubus Rahardiansyah, serta ahli analisis perilaku Gusti Aju Dewi. Selain itu, Wakil Koordinator Wartawan Parlemen Erwin Siregar juga hadir sebagai saksi.
Hingga berita ini diturunkan, MKD belum mengumumkan secara terbuka hasil akhir putusan untuk masing-masing teradu. Sidang dijadwalkan berlanjut dengan pembacaan keputusan final dalam waktu dekat.
