Bekasi, Mata4.com – Mantan Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla (JK), menyatakan kemarahannya terkait dugaan permainan mafia tanah atas lahan miliknya seluas 16,5 hektare di wilayah GMTD, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan. JK menegaskan klaim terhadap lahan tersebut tidak berdasar dan merupakan rekayasa pihak-pihak tertentu.
“Jadi itu kebohongan dan rekayasa, itu permainan Lippo, itu ciri Lippo itu. Jadi jangan main-main di sini, Makassar ini!” ujar JK saat meninjau lokasi, Rabu (5/11/2025). Ia mempertanyakan klaim yang diajukan oleh penjual ikan bernama Manjung Ballang, yang dikatakan memiliki tanah seluas itu.
JK menegaskan bahwa lahan yang berada di Kawasan GMTD telah dimiliki sejak lama dan awalnya dibeli dari anak Raja Gowa sebelum wilayah tersebut masuk Kota Makassar. Ia menuding adanya dugaan permainan mafia tanah yang melibatkan PT GMTD, PT Lippo Grup, dan pihak lain. “Iya (dugaan rekayasa), karena ini kita punya. Ada suruhannya, ada sertipikatnya. Itu cepat-cepat (diselesaikan), itu namanya perampokan,” tegasnya.
Menurut JK, sebagian lahan dulunya dibeli almarhum Hj Najamiah, namun lahan tersebut sudah menjadi miliknya selama 30 tahun sebelum Najamiah datang ke Makassar. Ia menegaskan bila pihaknya dihadapkan pada praktik serupa, ia siap menempuh jalur hukum hingga tingkat tertinggi untuk melawan ketidakadilan.

Terkait dugaan perintah eksekusi lahan, JK mempertanyakan prosedur yang dilakukan, terutama dari Badan Pertanahan Nasional (BPN). Ia menilai tidak ada pengukuran yang dilakukan sebelum eksekusi, sehingga prosedur hukum tidak dijalankan secara benar. “Eksekusi harus didahului dengan pengukuran. Mana pengukurannya? Mana orang BPN-nya? Tidak ada semua. Ini penipuan semua,” ujarnya.
Sementara itu, Penasihat Hukum PT Hadji Kalla, Hasman Usman, sebelumnya telah melayangkan somasi terhadap pihak GMTD menyusul adanya kejanggalan pertukaran tanah pada 2015, di mana lahan milik Hadji Kalla diterima secara overlapping oleh pihak GMTD. PT GMTD sendiri merupakan perusahaan kongsi antara Pemda Sulsel, PT Lippo Grup, dan pihak publik, dengan rincian saham Lippo 32,5 persen, Pemprov Sulsel 13 persen, Pemda Gowa dan Kota Makassar masing-masing 6,5 persen, Yayasan Partisipasi Pembangunan Sulsel 6,5 persen, dan publik 35 persen.
JK menekankan bahwa pihaknya akan terus menempuh jalur hukum untuk mempertahankan hak kepemilikan lahan. Ia menyerukan agar aparat penegak hukum berlaku adil dan mendukung kebenaran, bukan terlibat dalam praktik yang merugikan pemilik sah tanah.
Lahan yang disengketakan ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah pihak besar dan dugaan praktik mafia tanah yang meresahkan masyarakat, sekaligus menunjukkan pentingnya kepastian hukum dalam sengketa properti di Indonesia.
