Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Gubernur Riau, Abdul Wahid, dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau tahun anggaran 2025.
“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi di wilayah Pemprov Riau, hari ini (Kamis, 6/11) penyidik melakukan penggeledahan di rumah dinas gubernur dan beberapa lokasi lainnya,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan. Ia meminta seluruh pihak mendukung proses hukum agar penyidikan dapat berjalan efektif dan transparan.
Budi juga menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau yang terus mendukung upaya penegakan hukum. “Kami berterima kasih kepada masyarakat yang tetap mendukung penuh pengungkapan perkara ini. Tindak pidana korupsi secara nyata menghambat pembangunan dan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemprov Riau, yang dikenal sebagai kasus Japrem (jatah preman). Ketiganya adalah Gubernur Riau Abdul Wahid (AW), Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan (MAS), dan Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam (DAN).

Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak, menyampaikan bahwa ketiga tersangka ditahan di rumah tahanan KPK selama 20 hari ke depan, mulai 4 November hingga 23 November 2025. Abdul Wahid ditahan di Rutan Gedung ACLC KPK, sementara M. Arief Setiawan dan Dani M. Nursalam ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.
Konstruksi perkara bermula dari laporan masyarakat terkait praktik permintaan setoran oleh pejabat Dinas PUPR PKPP kepada Kepala UPT atas perintah Gubernur Abdul Wahid. Dalam penyidikan, ditemukan adanya kesepakatan pemberian fee sebesar 5 persen atau sekitar Rp7 miliar dari tambahan anggaran proyek jalan dan jembatan senilai Rp177,4 miliar. Dana dikumpulkan secara bertahap oleh Sekretaris Dinas Ferry Yunanda dan diserahkan melalui Kepala Dinas M. Arief Setiawan kepada Gubernur lewat Tenaga Ahli Dani M. Nursalam.
Sepanjang Juni hingga November 2025, terjadi tiga kali penyerahan uang dengan total Rp4,05 miliar. Pada penyerahan terakhir di Pekanbaru, KPK melakukan OTT dengan barang bukti uang tunai Rp800 juta. Selain itu, penyidik juga menyita uang pecahan asing senilai sekitar Rp800 juta dari rumah pribadi Abdul Wahid di Jakarta Selatan.
Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan ketiganya sebagai tersangka dengan pasal-pasal tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan gratifikasi, yakni Pasal 12 huruf e dan/atau f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah dan memperlihatkan modus pemerasan yang merugikan keuangan negara, sekaligus menegaskan komitmen KPK dalam pemberantasan korupsi di tingkat provinsi.
