Jakarta, Mata4.com – Presiden Prabowo Subianto memberikan arahan strategis terkait pembentukan Komisi Reformasi Polri yang akan meninjau kedudukan, ruang lingkup dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Arahan Utama
- Presiden Prabowo memerintahkan agar Polri membentuk tim transformasi internal yang luas cakupannya — mulai dari institusi, organisasi, manajemen, SDM hingga regulasi.
- Di samping tim internal, Komisi Reformasi Polri bentukan Presiden akan meninjau aspek strategis seperti kedudukan dan kewenangan Polri secara menyeluruh.
- Pembentukan komisi tersebut rencananya akan dituangkan melalui Keputusan Presiden (Keppres).
Tujuan dan Lingkup

Arahan ini dimaksudkan agar Polri menjadi institusi yang lebih profesional, akuntabel, responsif terhadap kebutuhan publik, dan terhindar dari kritik mengenai transparansi serta penggunaan wewenang. Komisi bentukan Presiden akan bekerja ad-hoc dalam jangka waktu terbatas, dan hasilnya akan diserahkan untuk pertimbangan kebijakan selanjutnya.
Proses Selanjutnya
Saat ini proses pembentukan Komisi Reformasi Polri masih dalam tahap awal pengkajian. Ada langkah pembentukan tim di internal Polri yang sudah berjalan untuk melakukan pemetaan. Keputusan resmi dan komposisi penuh komisi belum sepenuhnya diumumkan.
Dampak dan Penilaian
Para pengamat menilai langkah ini sebagai sinyal kuat bahwa pemerintah menaruh perhatian serius terhadap reformasi kepolisian. Namun, beberapa pihak juga mengingatkan bahwa implementasi akan lebih penting daripada pengumuman — yakni bagaimana hasil kajian benar-benar diterjemahkan ke dalam kebijakan, regulasi dan perubahan tata kelola yang nyata.
