Jakarta, Mata4.com – Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mendorong pemerintah dan DPR untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Keamanan dan Ketahanan Siber (KKS) sebagai upaya memperkuat pertahanan siber nasional.
Menurut Bamsoet, peningkatan serangan siber terhadap infrastruktur digital pemerintah dan sektor swasta menunjukkan bahwa Indonesia membutuhkan payung hukum yang kuat untuk menjaga kedaulatan di ruang siber.
“RUU ini penting agar Indonesia memiliki sistem keamanan siber yang terintegrasi dan mampu merespons ancaman secara cepat dan tepat,” ujar Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (7/11/2025).

Ia menambahkan, kehadiran RUU KKS diharapkan dapat memperjelas kewenangan antar lembaga, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), dalam menangani serangan siber yang semakin kompleks.
“Selama ini koordinasi antar lembaga masih berjalan parsial. Dengan adanya undang-undang, mekanisme penanganan ancaman bisa lebih terpadu,” tambahnya.
Bamsoet juga menekankan pentingnya perlindungan data pribadi masyarakat di tengah pesatnya transformasi digital. Ia meminta agar RUU KKS tidak hanya fokus pada aspek pertahanan negara, tetapi juga keamanan publik dan hak privasi warga.
“Masyarakat harus merasa aman dalam beraktivitas digital. Regulasi ini harus menjamin hak privasi sekaligus melindungi kepentingan nasional,” tegasnya.
Saat ini, RUU Keamanan dan Ketahanan Siber masih dalam tahap pembahasan awal antara pemerintah dan DPR. RUU tersebut diharapkan dapat disahkan pada tahun 2026 setelah melalui kajian lintas sektor.
