Bekasi, Mata4.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) didesak untuk menjemput paksa Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, agar hadir sebagai saksi dalam sidang dugaan suap proyek jalan senilai lebih dari Rp150 miliar di Sumatera Utara.
Desakan tersebut disampaikan oleh Pakar Hukum Pidana Universitas Trisakti, Abdul Ficar Hadjar, yang menilai kehadiran Bobby sangat penting untuk mengungkap potensi kerugian negara dalam pergeseran anggaran APBD terkait proyek tersebut.
“KPK harus menghadirkan Gubsu sekalipun dengan cara paksa, karena ada dasar hukum KUHAP-nya. Jika dipanggil tidak mau datang, bisa dipanggil paksa,” tegas Ficar, Sabtu (8/11/2025).
Perintah Hakim Sudah Jelas
Ficar mengingatkan bahwa Ketua Majelis Hakim Tipikor Medan, Khamozaro Waruwu, telah memerintahkan jaksa penuntut umum (JPU) untuk menghadirkan Bobby ke persidangan.
Menurutnya, pimpinan KPK di bawah Setyo Budiyanto Cs tidak boleh gentar menjalankan perintah tersebut.
“Kalau ada kerugian negara, pemanggilan secara paksa itu wajib dilakukan. Jangan banci! Semua orang sama di mata hukum,” ujarnya tajam.
Ficar bahkan menyindir,
“Hanya iblis yang tidak bisa dipanggil oleh penegak hukum, termasuk KPK.”
Kaitkan dengan Kasus Hakim Tipikor
Desakan itu muncul di tengah mencuatnya kabar kebakaran rumah milik Hakim Khamozaro Waruwu, Ketua Majelis Hakim Tipikor PN Medan yang menangani perkara ini.
Kebakaran terjadi di Komplek Taman Harapan Indah, Medan Selayang, pada Selasa (4/11/2025). Bagian kamar utama dan dapur hangus terbakar, dengan kerugian ditaksir mencapai ratusan juta rupiah.
Meski tidak ada korban jiwa, peristiwa itu menimbulkan kecurigaan publik, mengingat Khamozaro akan memimpin sidang tuntutan terhadap dua terdakwa, yakni Akhirun Piliang dan Rayhan Piliang, keesokan harinya.
Ketua Kalibrasi Anti Korupsi dan HAM, Antony Sinaga, meminta kepolisian mengusut tuntas kasus kebakaran tersebut.
“Kami mohon kepada Presiden, Kapolri, dan Kapolda Sumut untuk mengusut penyebab kebakaran rumah hakim Khamozaro secara menyeluruh,” ujarnya.

Jejak Topan Ginting dan Hubungan ke Bobby
Kasus dugaan korupsi ini menyeret nama mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Ginting, yang disebut memiliki kedekatan dengan Bobby Nasution.
Ketika Bobby masih menjabat sebagai Wali Kota Medan, Topan sempat dipercaya memegang jabatan penting di Pemko Medan, mulai dari:
- Kepala Bagian Sekretariat Daerah Kota Medan (2021)
- Kepala Dinas Pekerjaan Umum Kota Medan (2022)
- Kepala Dinas SDA, Bina Marga, dan Bina Konstruksi Kota Medan (2023)
- Hingga akhirnya dilantik menjadi Kepala Dinas PUPR Sumut (24 Februari 2025)
Kenaikan karier cepat Topan menimbulkan dugaan adanya relasi politis dan struktural yang turut berperan dalam proyek-proyek besar di Sumatera Utara.
Tekanan Publik untuk KPK
Publik menilai KPK tidak boleh tebang pilih. Status Bobby sebagai menantu Presiden ke-7 Joko Widodo tidak boleh menjadi penghalang hukum.
“Semua orang sama di mata hukum. Jangan sampai KPK kehilangan wibawa hanya karena faktor politik,” tegas Ficar Hadjar.
Kehadiran Bobby di persidangan diyakini dapat membuka tabir dugaan pergeseran anggaran proyek jalan yang merugikan keuangan negara serta menyingkap potensi konflik kepentingan dalam proyek infrastruktur di Sumut.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah sekaligus keluarga presiden.
Apabila KPK berani menjemput paksa Bobby Nasution, langkah itu bisa menjadi uji integritas dan keberanian lembaga antirasuah dalam menegakkan prinsip “Equality Before The Law.”
