Bekasi, Mata4.com – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa kebijakan penyederhanaan nilai mata uang atau redenominasi rupiah merupakan kewenangan Bank Indonesia (BI), bukan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Penegasan itu disampaikan Purbaya saat memberikan kuliah umum di Universitas Airlangga (Unair), Surabaya, Jawa Timur, Senin (10/11/2025).
“Itu kebijakan bank sentral, dan dia nanti akan terapkan sesuai dengan kebutuhan pada waktunya,” ujar Menkeu Purbaya.
Purbaya memastikan bahwa langkah penyederhanaan nilai rupiah tidak akan dilakukan dalam waktu dekat.
“Tidak tahun depan. Saya tidak tahu, itu bukan Menteri Keuangan, tapi urusan bank sentral,” tambahnya.
Rencana dalam Dokumen Strategis Kemenkeu
Sebelumnya, isu redenominasi mencuat setelah disebut dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kementerian Keuangan Tahun 2025–2029.
Dalam dokumen tersebut, disebutkan adanya rencana penyederhanaan nilai rupiah, yakni mengubah Rp1.000 menjadi Rp1. Namun, Purbaya menegaskan bahwa hal tersebut merupakan bagian dari rencana jangka panjang, bukan program yang segera diterapkan.

Fokus pada Pertumbuhan Ekonomi
Dalam kesempatan yang sama, Menkeu Purbaya menjelaskan arah kebijakan ekonomi pemerintah yang difokuskan pada percepatan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Saya sosialisasi kebijakan pemerintah dalam langkah-langkah ke depan, untuk memastikan ekonomi kita bisa tumbuh lebih cepat,” ujarnya.
Purbaya menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia dapat mencapai 6 persen pada tahun depan, dan meningkat menjadi 7 hingga 8 persen dalam beberapa tahun mendatang.
“Nanti tahun keempat kita tunggu, kira-kira bisa 6–7 persen. Jadi kita akan dorong ke arah sana,” imbuhnya.
Edukasi dan Optimisme untuk Generasi Muda
Dalam dialog bersama mahasiswa Unair, Menkeu Purbaya menekankan pentingnya edukasi ekonomi bagi generasi muda agar memahami kebijakan pemerintah dan tetap optimistis terhadap prospek ekonomi nasional.
“Mahasiswa perlu tahu apa yang dikerjakan pemerintah dan kenapa harus optimis. Langkah-langkah kita untuk memastikan percepatan ekonomi betul-betul terjadi,” tutupnya.
Latar Belakang Redenominasi
Kebijakan redenominasi rupiah pernah dibahas sejak tahun 2010 oleh Bank Indonesia. Tujuannya adalah untuk menyederhanakan penyebutan angka tanpa mengubah nilai tukar atau daya beli masyarakat.
Namun, pelaksanaannya memerlukan stabilitas ekonomi makro, koordinasi antar lembaga, serta sosialisasi publik yang luas agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat.
