Bekasi, Mata4.com – Peradilan Turki mengambil langkah berani dengan merilis surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Israel lainnya. Langkah ini mendapat sambutan hangat dari pihak Palestina, termasuk kelompok perjuangan Hamas dan Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina, yang menilai tindakan Ankara sebagai kemenangan bagi keadilan dan kemanusiaan.
Surat perintah penangkapan dikeluarkan oleh Kejaksaan Agung Istanbul dengan tuduhan genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza, serta kejahatan terhadap aktivis armada bantuan Global Sumud Flotilla (GSF).
Hamas: Dorong Pengadilan Internasional
Dalam pernyataan resmi yang dikutip Anadolu Agency, Hamas memuji keputusan Turki dan menekankan posisi tegas Ankara dalam menegakkan keadilan.
“Langkah terpuji ini mencerminkan posisi sesungguhnya rakyat dan kepemimpinan Turki dalam menegakkan keadilan, kemanusiaan, dan ikatan persaudaraan yang menyatukan mereka dengan rakyat Palestina yang tertindas,” ujar Hamas.
Kelompok yang menguasai Jalur Gaza ini menyebut tindakan Turki sebagai respons terhadap “salah satu perang paling brutal dalam sejarah modern” yang dilancarkan Israel. Lebih lanjut, Hamas menyerukan kepada seluruh pemerintah dan badan peradilan internasional untuk mengikuti jejak Turki, agar para pemimpin Israel dapat diseret ke pengadilan di mana pun mereka berada dan dimintai pertanggungjawaban atas kejahatan terhadap kemanusiaan.
Otoritas Palestina: Tegakkan Universalitas Yurisdiksi
Senada dengan Hamas, Kementerian Luar Negeri Otoritas Palestina menyatakan surat perintah penangkapan tersebut sebagai langkah penting bagi keadilan rakyat Gaza.
Menurut Kemlu Palestina,

“Tindakan hukum yang berani ini merupakan kemenangan bagi prinsip keadilan dan perwujudan keinginan negara-negara dan pemimpin yang bebas untuk menolak kebijakan impunitas yang diberikan beberapa negara kepada Israel.”
Kemlu Palestina juga menyoroti bahwa langkah peradilan Turki menegaskan universalitas yurisdiksi dalam menghadapi kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan.
“Mereka yang melakukan kejahatan terhadap rakyat Palestina tak akan luput dari pertanggungjawaban, terlepas dari posisi mereka,” tegas Kemlu Palestina.
Latar Belakang Hubungan Turki-Israel
Langkah hukum ini muncul di tengah hubungan bilateral Turki-Israel yang memburuk. Ankara sebelumnya telah:
- Memutus hubungan ekonomi dengan Tel Aviv.
- Melarang maskapai Israel melewati wilayah udaranya.
Dengan keputusan terbaru, posisi Turki sebagai pemimpin kampanye diplomatik dan hukum melawan agresi Israel di panggung global semakin diperkuat.
Dampak Internasional
Surat perintah penangkapan ini tidak hanya memiliki implikasi diplomatik, tetapi juga hukum internasional. Sejumlah pengamat menilai langkah Turki dapat menjadi preseden penting dalam upaya menegakkan pertanggungjawaban atas kejahatan perang, sekaligus menekan impunitas yang selama ini dinilai menguntungkan negara-negara tertentu.
