Bekasi, Mata4.com – PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB) mengumumkan pembatalan pengangkatan Helmy Yahya, Wowiek Prasantyo alias Bossman Mardigu, dan Joko Hartono Kalisman dalam jajaran komisaris dan direksi. Keputusan ini akan diputuskan resmi dalam Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) pada 1 Desember 2025.
Dalam pengumumannya, Bank BJB menyebut mata acara RUPSLB adalah: “Pembatalan Pengangkatan Komisaris Utama, Komisaris Independen, dan Direktur Kepatuhan Perseroan.” Langkah ini merupakan tindak lanjut dari surat Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor SR-294/PB.02/2025, SR-356/PB.02/2025, dan S-338/KO.12/2025.
Sebelumnya, pada RUPS 16 April 2025, Helmy Yahya ditunjuk sebagai Komisaris Independen, Mardigu sebagai Komisaris Utama, dan Joko Kalisman sebagai Direktur Kepatuhan. Penunjukan ini mempertimbangkan pengalaman dan profesionalisme masing-masing, menurut Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi.

Namun, sebelum efektif menjabat, ketiganya harus melewati fit and proper test (F&P) dari OJK. Berdasarkan situs resmi OJK, ketiganya masih berstatus tanda bintang, yang berarti belum memperoleh persetujuan resmi dari OJK.
Pembatalan ini menegaskan bahwa keputusan akhir pengangkatan pejabat eksekutif dan komisaris BUMD tetap bergantung pada evaluasi OJK. Bank BJB memastikan proses ini dilakukan sesuai regulasi dan tata kelola yang berlaku.
Ke depan, RUPSLB 1 Desember 2025 akan menjadi forum resmi untuk menetapkan susunan komisaris dan direksi yang sah dan sesuai ketentuan OJK.
