Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah melakukan ekspose awal terkait dugaan korupsi dalam pengadaan Pemberian Makanan Tambahan (PMT) untuk balita dan ibu hamil di Kementerian Kesehatan.
Meski begitu, prosesnya belum bisa diputuskan naik dari penyelidikan ke tahap penyidikan karena sampel fisik barang pengadaan kasus tersebut masih belum tersedia.
“Terakhir sudah kita ekspose berkait dengan makan tambahan itu, masih ada yang perlu kita lengkapi lagi dari makanan tambahan,” ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/11/2025).
Sampel fisik biskuit dibutuhkan untuk memastikan kandungan gizi melalui uji laboratorium.
“Kita sekarang sedang mencari barangnya (sampel biskuit), karena kita harus cek juga kandungannya. Itu yang sedang kita carikan saat ini, mudah-mudahan ada sampelnya nanti akan kita uji juga,” jelas Asep.
Modus Dugaan Korupsi
Dugaan modus korupsi yang sedang disorot KPK adalah pengurangan komponen gizi utama dalam biskuit, terutama campuran vitamin dan protein yang disebut Asep sebagai ‘pertamax’. Komponen ini merupakan bagian paling mahal dari produksi biskuit PMT.
“Kalau dari jumlah nutrisi yang ada, itu ada ‘pertamax’. Jadi kandungan vitamin dan proteinnya ada di situ, dan itu yang paling mahal,” jelas Asep.
KPK menduga campuran premiks tersebut dikurangi secara signifikan atau bahkan dihilangkan sama sekali. Untuk menambah volume produksi, adonan kemudian diperbanyak dengan bahan lebih murah seperti tepung dan gula. Akibatnya, biskuit yang seharusnya menjadi intervensi gizi bagi balita justru kehilangan manfaatnya.

“Nah ketika campuran itu dikurangi, apalagi mungkin dihilangkan, yang ada tinggal tepung dan gula. Ini tidak akan berpengaruh terhadap kesehatan balita, tetap akan stunting,” tegas Asep.
Saat ini, KPK baru memiliki bukti tertulis mengenai komposisi gizi yang seharusnya masuk ke dalam adonan. Bukti fisik berupa biskuitnya belum ditemukan.
Penyelidikan Masih Berjalan
KPK sebelumnya telah membenarkan adanya penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek PMT di Kemenkes. Informasi ini diungkapkan oleh Asep Guntur Rahayu pada Juli 2025.
“Tindak pidana korupsi terkait itu masih lidik,” ujarnya saat itu.
Asep belum mengungkap detail perkara karena proses penyelidikan bersifat tertutup. Sesuai prosedur, KPK baru akan menyampaikan rincian kasus jika sudah naik ke tahap penyidikan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyelidikan ini berlangsung sejak awal 2024. Dugaan korupsi dalam pengadaan PMT diperkirakan terjadi pada 2016 hingga 2020.
“Clue-nya adalah [terkait pengadaan] makanan bayi dan ibu hamil,” kata Asep.
Program PMT merupakan salah satu upaya pemerintah untuk meningkatkan status gizi ibu hamil dan bayi, serta menekan angka stunting. Bantuan yang diberikan biasanya berupa biskuit, susu, telur, dan makanan bergizi lainnya.
“Yang ada memang saat ini adalah kandungan itu secara tertulis,” tuturnya.
