Lampung, Mata4.com — Seorang karyawan di salah satu koperasi simpan pinjam di Kabupaten Pringsewu, Lampung, diduga melakukan penggelapan dana milik nasabah dengan total kerugian mencapai Rp 223 juta. Aksi kecurangan ini terungkap setelah pihak koperasi melakukan audit internal rutin terhadap laporan keuangan yang ternyata menunjukkan kejanggalan cukup signifikan.
Menurut hasil pemeriksaan awal, karyawan berinisial RA (32) diduga telah memanfaatkan posisinya di bagian administrasi keuangan untuk melakukan manipulasi data transaksi. Pelaku disebut mencatat sejumlah setoran nasabah ke dalam sistem manual, namun tidak menyetorkannya ke rekening resmi koperasi.
Ketua koperasi, Sutrisno, menjelaskan bahwa dugaan penggelapan ini pertama kali diketahui ketika tim audit menemukan perbedaan mencolok antara data pembukuan harian dan saldo rekening bank.
“Kami menemukan selisih yang besar antara laporan setoran dan saldo di rekening koperasi. Setelah dilakukan penelusuran lebih dalam, ada indikasi kuat bahwa dana tersebut tidak pernah masuk ke kas koperasi,” ujar Sutrisno saat ditemui wartawan, Selasa (11/11).
Sutrisno menambahkan, pihaknya langsung membentuk tim verifikasi internal untuk memastikan temuan tersebut. Setelah hasil audit menguatkan dugaan adanya pelanggaran, koperasi kemudian melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pringsewu.
“Kami tidak ingin ada praktik yang merugikan nasabah maupun lembaga. Begitu audit menemukan kejanggalan, kami langsung mengambil langkah tegas dan menyerahkan kasus ini ke pihak berwenang,” tegasnya.
Polisi Dalami Motif dan Aliran Dana
Kasatreskrim Polres Pringsewu, AKP Andi Rahman, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak manajemen koperasi, auditor internal, serta beberapa nasabah yang tercatat dalam transaksi bermasalah.
“Kami sudah menerima laporan resmi dari koperasi. Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung. Kami sedang menelusuri aliran dana dan memeriksa dokumen-dokumen keuangan yang berkaitan dengan transaksi tersebut,” kata AKP Andi.
Menurutnya, penyidik juga akan memanggil karyawan yang diduga terlibat untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan adanya pelaku lain atau kelalaian sistem yang turut menyebabkan kebocoran dana tersebut.
Jika terbukti bersalah, RA dapat dijerat dengan Pasal 374 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Koperasi Perketat Pengawasan dan Perbaiki Sistem
Peristiwa ini menjadi tamparan keras bagi manajemen koperasi, terutama dalam hal pengawasan internal. Sutrisno mengaku pihaknya akan segera memperketat sistem keuangan dan mempercepat digitalisasi pencatatan transaksi agar lebih transparan.
“Kami sedang menyiapkan sistem pelaporan berbasis daring agar setiap transaksi langsung terekam di pusat data. Tujuannya supaya tidak ada lagi celah untuk penyalahgunaan wewenang,” jelasnya.
Selain itu, koperasi juga berencana menggelar pelatihan ulang bagi seluruh karyawan, terutama yang menangani keuangan dan pelayanan nasabah, guna meningkatkan kompetensi dan integritas pegawai.
Dampak ke Nasabah dan Langkah Pemulihan
Kasus ini sempat menimbulkan kekhawatiran di kalangan anggota koperasi. Beberapa nasabah mengaku cemas atas keamanan dana mereka. Namun, pengurus koperasi memastikan bahwa seluruh tabungan dan simpanan nasabah tetap aman dan akan segera disesuaikan setelah audit tuntas.
“Kami menjamin dana nasabah tidak hilang. Koperasi akan menanggung kerugian sementara sembari menunggu hasil penyidikan kepolisian,” tutur Sutrisno.
Sejumlah pengamat ekonomi daerah menilai kasus ini menjadi pengingat pentingnya penerapan sistem akuntabilitas yang ketat di sektor koperasi, terutama lembaga yang beroperasi di tingkat daerah. Koperasi selama ini memegang peran strategis dalam pemberdayaan ekonomi masyarakat, namun rentan terhadap penyimpangan jika sistem pengawasan masih manual.
“Kasus seperti ini menunjukkan perlunya digitalisasi penuh di lembaga keuangan mikro. Transparansi dan pengawasan real-time adalah kunci mencegah penggelapan,” ujar Rudi Santoso, pengamat koperasi dari Universitas Lampung.
Penegasan Transparansi dan Akuntabilitas
Pihak Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Pringsewu juga menyatakan akan melakukan pemantauan langsung terhadap operasional koperasi tersebut. Mereka menegaskan bahwa kejadian ini harus menjadi momentum perbaikan tata kelola dan peningkatan transparansi.
“Kami akan mendampingi koperasi dalam proses audit lanjutan dan memastikan perlindungan bagi para anggota. Kepercayaan publik harus dijaga,” kata Kepala Dinas Koperasi Pringsewu, Lestari Hapsari.
Kasus dugaan penggelapan ini kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menegaskan akan memproses kasus tersebut secara profesional dan transparan, sementara koperasi berkomitmen untuk terus memulihkan kepercayaan para anggotanya.

