Bekasi, Mata4.com – Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan terhadap Halim Kalla (HK), adik kandung Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Jusuf Kalla, dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Mempawah, Kalimantan Barat.
Agenda pemeriksaan dijadwalkan berlangsung pada Rabu (12/11/2025) di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta.
Direktur Penindakan Kortas Tipikor Bareskrim Polri, Brigjen Totok Suharyanto, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut.
“Pemanggilan sesuai surat jam 10,” ujar Totok saat dikonfirmasi, Rabu (12/11/2025).
Penyidik telah melayangkan surat panggilan resmi pekan lalu kepada Halim Kalla, yang menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bakrie & Rekan Nusantara (BRN), perusahaan yang terlibat dalam proyek PLTU Mempawah.

Penyidikan Meluas ke Tersangka Lain
Selain Halim Kalla, penyidik juga memanggil HYL, Direktur Utama PT Praba, untuk diperiksa dalam kapasitas yang sama.
Sebelumnya, pada Selasa (11/11/2025), penyidik telah memeriksa RR, Direktur Utama PT BRN, dalam kasus yang sama.
Sementara itu, Fahmi Mochtar (FM), mantan Direktur Utama PT PLN (Persero) periode 2008–2009, tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Ia mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan sakit pascaoperasi.
“Dengan alasan sakit pascaoperasi,” jelas Totok.
Belum Ada Penahanan, Cegah ke Luar Negeri
Hingga kini, keempat tersangka — termasuk Halim Kalla — belum ditahan, karena penyidik masih melengkapi berkas perkara dan berkoordinasi dengan jaksa penuntut umum (JPU).
Namun demikian, Polri telah mengeluarkan surat pencegahan ke luar negeri bagi seluruh tersangka untuk memastikan kelancaran proses hukum.
Kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Mempawah ini disebut menimbulkan kerugian negara yang signifikan, meski nilai pastinya belum diumumkan secara resmi oleh penyidik.
