Jakarta, Mata4.com – Tim kuasa hukum Ammar Zoni meminta majelis hakim membebaskan kliennya dari tahanan Lapas Nusakambangan, dalam sidang pembacaan eksepsi (nota keberatan) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (13/11/2025).
Dalam pembacaan eksepsi itu, pihak pembela memohon agar majelis hakim mengabulkan permohonan mereka dan menyatakan penahanan serta dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) tidak sah secara hukum.
“Memerintahkan kepada JPU untuk segera mengeluarkan terdakwa Muhammad Ammar Akbar dari tahanan seketika setelah putusan sela diucapkan,” ujar salah satu kuasa hukum Ammar di hadapan majelis hakim.
Ammar Zoni Hadiri Sidang Secara Daring
Sidang digelar secara hybrid, dengan Ammar Zoni dan terdakwa lainnya mengikuti persidangan melalui sambungan daring dari Lapas Nusakambangan. Aktor yang dikenal lewat sinetron Cinta Suci itu terlihat tenang mendengarkan pembacaan eksepsi tim pembelanya.
Dalam eksepsi tersebut, Ammar Zoni menuding berkas acara pemeriksaan (BAP) yang dibuat penyidik Polsek Cempaka Putih cacat hukum dan batal demi hukum. Ia juga menilai proses pelimpahan berkas perkara ke jaksa tidak sah.
“Menyatakan surat dakwaan JPU terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar adalah batal demi hukum dan atau dibatalkan demi hukum,” bunyi eksepsi yang dibacakan tim kuasa hukum.
Selain meminta pembebasan, pihak pembela juga menuntut agar berkas perkara dan barang bukti dikembalikan kepada penuntut umum, serta pemulihan nama baik Ammar Zoni.
Dakwaan Jaksa: Ammar Diduga Edarkan Narkoba di Dalam Rutan
Sebelumnya, JPU Kejari Jakarta Pusat mendakwa Ammar Zoni bersama sejumlah terdakwa lain atas dugaan pemufakatan jahat dalam peredaran narkotika jenis sabu di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Dalam pembacaan dakwaan pada Kamis (23/10/2025), jaksa Yeni Rosalita mengungkap bahwa Ammar Zoni (terdakwa 6) disebut menyerahkan narkotika jenis sabu seberat 100 gram kepada terdakwa lainnya.
“Berawal pada tanggal 31 Desember 2024 sekitar pukul 14.00 WIB, terdakwa 5 (Muhammad Rifaldi) mendapatkan sabu dari terdakwa 6 (Ammar Zoni),” kata Yeni di persidangan.

Barang haram tersebut, lanjut jaksa, diperoleh Ammar dari seseorang bernama Andre, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Sabu itu dibagi dua bagian, masing-masing 50 gram untuk terdakwa 5 dan terdakwa 6.
Selanjutnya, narkotika tersebut diedarkan di dalam Rutan Salemba dengan menggunakan aplikasi komunikasi Zangi sebagai sarana koordinasi antar-terdakwa.
Barang Bukti dan Penemuan di Dalam Rutan
Dalam penggeledahan yang dilakukan petugas Rutan Salemba, ditemukan sejumlah barang bukti berupa:
- 12 paket kecil sabu seberat 3,03 gram dalam bungkus rokok,
- Dua ponsel yang disimpan Ammar di celananya,
- Satu botol plastik bertuliskan Happy Dent berisi sabu 0,598 gram,
- Uang tunai Rp233 ribu dan saldo dompet digital yang diduga hasil transaksi narkoba.
Dari hasil interogasi, terdakwa lain mengaku bahwa sabu tersebut berasal dari Ammar Zoni.
Jaksa menegaskan, para terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Tuntutan Pembelaan: Proses Hukum Dinilai Cacat Prosedur
Tim kuasa hukum menilai proses penyidikan dan pelimpahan perkara tidak memenuhi asas due process of law. Mereka berpendapat, penangkapan dan penahanan Ammar tidak didukung bukti yang sah, sehingga dakwaan JPU harus dinyatakan tidak dapat diterima.
“BAP penyidik penuh kejanggalan. Ada pelanggaran prosedur hukum yang mendasar, mulai dari tahap penangkapan hingga pemeriksaan barang bukti,” ungkap tim pembela Ammar.
Mereka juga menekankan, selama proses penyidikan, hak-hak tersangka tidak sepenuhnya diberikan, termasuk hak komunikasi dan pendampingan hukum yang layak.
Sidang Lanjutan dan Reaksi Publik
Kasus ini menjadi sorotan publik mengingat Ammar Zoni adalah figur publik yang sebelumnya juga pernah terjerat kasus serupa. Banyak warganet menyuarakan harapan agar pengadilan tetap objektif dan transparan dalam menilai bukti-bukti yang ada.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda tanggapan dari JPU atas eksepsi terdakwa pada pekan depan.
Sementara itu, majelis hakim belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan pembebasan Ammar. Namun sumber pengadilan menyebut, putusan sela kemungkinan akan dibacakan dua pekan mendatang.
