Bekasi, Mata4.com – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) menegaskan komitmennya untuk menghormati sepenuhnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang melarang anggota aktif kepolisian menduduki jabatan sipil. Sikap resmi ini disampaikan oleh Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyusul putusan MK yang mengabulkan uji materiil mengenai aturan penempatan polisi aktif di luar struktur kepolisian.
Sandi menjelaskan bahwa hingga saat ini Polri masih menunggu salinan resmi putusan MK untuk dipelajari secara lengkap sebelum disampaikan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Meski demikian, ia memastikan Polri selalu tunduk pada seluruh keputusan lembaga peradilan.
“Tentunya Polri akan menghormati semua putusan yang sudah dikeluarkan dan saat ini Polri masih menunggu hasil resminya seperti apa, kemudian nanti akan dilaporkan kepada Bapak Kapolri,” kata Sandi di PTIK, Jakarta Selatan, Jumat (14/11/2025).
Ia menambahkan bahwa Polri tetap memprioritaskan kepatuhan terhadap putusan hukum meski dokumen resmi putusan belum diterima. Menurutnya, setiap keputusan pengadilan merupakan landasan yang wajib dihormati.
“Tentunya kalau memang sudah diputuskan dan kita sudah mempelajari apa yang sudah diputuskan tersebut, Polri akan selalu menghormati putusan pengadilan yang sudah diputuskan,” tegasnya.

Sandi juga mengungkapkan bahwa selama ini penempatan anggota Polri di jabatan sipil telah diatur secara internal dengan mempertimbangkan sejumlah kriteria. Di antaranya permintaan dari lembaga yang membutuhkan, serta izin resmi dari Kapolri. Penugasan tersebut, menurutnya, dilakukan sesuai mekanisme dan peraturan yang berlaku.
Namun dengan adanya putusan MK terbaru, Polri menunggu kejelasan mengenai batasan dan implementasi konkret terkait larangan penugasan tersebut. “Kita tinggal menunggu seperti apa konkret putusannya, sehingga kami bisa melihat dan pelajari dan apa yang harus dikerjakan oleh kepolisian,” ujar Sandi.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan permohonan uji materiil Pasal 28 ayat 3 dan Penjelasan Pasal 28 ayat 3 UU Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Putusan dengan nomor perkara 114/PUU-XXIII/2025 itu berkaitan dengan penugasan anggota Polri di luar institusi kepolisian.
Ketua MK Suhartoyo menyatakan permohonan dinyatakan dikabulkan seluruhnya dalam sidang yang digelar Kamis (13/11/2025) di Jakarta Pusat. Putusan tersebut menegaskan bahwa anggota Polri aktif tidak lagi diperbolehkan menduduki jabatan sipil, kecuali diatur secara khusus oleh undang-undang.
Putusan ini menjadi sorotan publik mengingat adanya sejumlah anggota Polri aktif yang selama ini menduduki jabatan strategis di lembaga negara, termasuk KPK, kementerian, hingga lembaga independen. Meski begitu, implementasi putusan MK disebut tidak otomatis berlaku serta memerlukan pengaturan teknis lebih lanjut.
Dengan sikap Polri yang menyatakan siap menjalankan putusan, proses penyesuaian internal kemungkinan akan segera dilakukan begitu salinan resmi diterima. Hal ini menandai babak baru dalam penataan aparatur negara, khususnya pemisahan tegas antara fungsi kepolisian dan jabatan sipil.
