Bekasi – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi menerapkan kebijakan baru yang melarang para pelajar membawa handphone (HP) ke sekolah, mulai tahun ajaran baru 2025/2026. Aturan ini berlaku untuk seluruh jenjang pendidikan, mulai dari tingkat dasar hingga menengah pertama di wilayah Kota Bekasi.
Langkah ini diambil sebagai bentuk komitmen Pemkot Bekasi dalam menciptakan lingkungan belajar yang lebih kondusif, disiplin, dan bebas dari gangguan digital yang tidak berkaitan dengan proses belajar-mengajar.
Wali Kota Bekasi menyatakan bahwa penggunaan HP di lingkungan sekolah seringkali menjadi pemicu turunnya konsentrasi belajar siswa, meningkatnya kasus perundungan digital (cyberbullying), serta penyebaran konten yang tidak sesuai dengan usia pelajar.
“Kami ingin memastikan siswa bisa fokus belajar, berinteraksi secara langsung dengan teman dan guru, serta tidak terganggu oleh notifikasi media sosial atau game saat di sekolah,” ujar Wali Kota dalam keterangan resminya.
Didukung Guru & Orang Tua, Tapi Tetap Menuai Pro Kontra
Kebijakan ini mendapatkan dukungan dari banyak pihak, termasuk para guru dan orang tua murid. Mereka menilai larangan ini dapat membantu membentuk karakter disiplin dan memperbaiki kualitas proses pembelajaran di sekolah.
Namun di sisi lain, sebagian masyarakat juga mengkhawatirkan bagaimana siswa akan berkomunikasi dengan orang tua mereka, terutama saat terjadi keadaan darurat. Untuk itu, Pemkot Bekasi telah menginstruksikan kepada sekolah-sekolah agar menyediakan layanan komunikasi khusus di lingkungan sekolah, seperti telepon sekolah atau sistem penghubung kelas.
Sanksi dan Pengawasan
Dinas Pendidikan Kota Bekasi juga menegaskan bahwa akan ada pengawasan ketat dan sanksi bertahap bagi pelajar yang melanggar aturan ini. Sekolah diminta aktif melakukan sosialisasi dan memastikan aturan ini dijalankan secara adil tanpa diskriminasi.
Langkah ke Depan: Sekolah Bebas Distraksi
Pemkot Bekasi berharap kebijakan ini bisa menjadi awal dari budaya belajar yang lebih sehat, mendorong interaksi sosial yang lebih kuat antar siswa, serta mengurangi ketergantungan terhadap gawai di usia dini.
Dengan diterapkannya aturan ini, Bekasi menjadi salah satu daerah pertama di Indonesia yang secara tegas melarang penggunaan HP oleh pelajar selama kegiatan belajar berlangsung. Ke depan, Pemkot juga membuka ruang evaluasi dan perbaikan kebijakan berdasarkan masukan dari masyarakat dan pelaksana pendidikan.
