Bekasi, Mata4.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menyerahkan aset rampasan senilai Rp19,78 miliar kepada Kejaksaan Agung melalui mekanisme penetapan status penggunaan (PSP). Penyerahan ini berlangsung dalam acara resmi di Gedung Utama Kejagung, Jakarta, Senin (17/11/2025).
Aset tersebut merupakan hasil korupsi mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, berupa sebidang tanah dan bangunan di kawasan elite Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Properti itu mencakup tanah seluas 324 meter persegi dan bangunan seluas 618 meter persegi yang telah ditetapkan sebagai barang rampasan negara sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 341/MK/KN/2025.
Bukan Seremoni, tetapi Pemulihan Nyata
Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menegaskan bahwa penyerahan aset ini bukan sekadar acara formalitas. Pemindahtanganan aset rampasan merupakan langkah konkret untuk mengembalikan kerugian negara akibat kejahatan korupsi.
“Kita sudah banyak memulihkan aset yang kita miliki dengan banyak instansi, sepanjang itu untuk kepentingan negara,” ujar Fitroh dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (18/11/2025).

Melalui mekanisme PSP, aset tersebut kini resmi menjadi Barang Milik Negara (BMN) yang berada di bawah pengelolaan Kejaksaan Agung. Aset rampasan menjadi instrumen penting dalam menutup kerugian negara sekaligus memperkuat sistem pengelolaan penegakan hukum.
Pengelolaan Transparan dan Akuntabel
Jaksa Agung Muda Pembinaan, Hendro Dewanto, menekankan pentingnya tata kelola aset rampasan yang bersih dan bertanggung jawab.
“Pengelolaan aset yang transparan dan akuntabel menunjukkan penindakan juga bertujuan memulihkan hak negara dan mendorong tata kelola bersih,” jelas Hendro.
Pengelolaan aset yang baik diyakini akan memperkuat kapasitas lembaga penegak hukum dalam menjalankan proses asset recovery, serta memastikan setiap rupiah hasil penyitaan memberikan manfaat nyata bagi publik.
Bukti Sinergi Lembaga Penegak Hukum
Penyerahan aset ini menjadi bukti semakin kuatnya sinergi antara KPK dan Kejaksaan Agung dalam memulihkan kerugian negara dari tindak pidana korupsi. KPK menegaskan bahwa barang rampasan tidak boleh dibiarkan mangkrak, melainkan harus dikelola agar memberikan nilai tambah.
Melalui kolaborasi antarinstansi, KPK berharap pengelolaan aset rampasan dapat berjalan transparan, akuntabel, dan produktif, serta membantu memperkuat institusi penegak hukum dalam menjalankan agenda pemberantasan korupsi.
Upaya konsisten ini menjadi bagian dari strategi besar negara dalam membangun tata kelola pemerintahan yang bersih, adil, dan berorientasi pada pemulihan hak publik.
