Bekasi, Mata4.com – Wakapolri Komjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan apresiasi kepada Komisi III DPR RI atas disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RKUHAP) menjadi undang-undang. Menurutnya, hadirnya KUHAP baru akan menjadi dorongan penting bagi Polri untuk meningkatkan kualitas penegakan hukum yang profesional sekaligus humanis.
Dedi menegaskan bahwa Polri memandang KUHAP baru sebagai landasan yang memperkuat profesionalitas institusi kepolisian, terutama dalam memastikan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam setiap proses hukum. Hal itu diungkapkannya usai menghadiri rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/11/2025).
“Insya Allah KUHAP ini menjadi pemicu kami untuk lebih meningkatkan profesionalitas, kemudian juga untuk lebih menjunjung tinggi hak asasi manusia dan menghormati semua hak warga negara di dalam melakukan upaya-upaya penegakan hukum yang kami lakukan,” kata Dedi.
Ia kemudian kembali menegaskan apresiasinya. “Sekali lagi kami ucapkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh bapak-bapak Komisi III.”
DPR Sahkan RKUHAP Jadi UU
Dalam rapat paripurna DPR RI ke-8 masa persidangan II tahun sidang 2025–2026, pimpinan DPR resmi mengesahkan RKUHAP menjadi undang-undang. Proses pengesahan dimulai setelah Ketua DPR RI Puan Maharani mempersilakan Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan laporan mengenai substansi perubahan dalam rancangan KUHAP tersebut.
Setelah laporan dibacakan, Puan meminta pendapat fraksi-fraksi terkait persetujuan pengesahan. “Tibalah saatnya kami minta persetujuan fraksi-fraksi, terhadap rancangan undang-undang KUHAP. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Puan di ruang rapat paripurna.

Para anggota dewan yang hadir pun serentak menyatakan persetujuan.
Puan menegaskan bahwa penjelasan yang disampaikan Komisi III sudah menggambarkan secara komprehensif isi perubahan dalam RKUHAP. Ia juga menanggapi informasi-informasi yang beredar mengenai regulasi tersebut.
“Tadi penjelasan dari ketua Komisi III saya rasa cukup bisa dipahami dan dimengerti sekali, jadi hoaks-hoaks yang beredar itu semuanya hoaks, tidak betul, dan semoga kesalahpahaman dan ketidakmengertian bisa segera kita sama-sama pahami bahwa itu tidak betul,” tegas Puan.
Setelah memastikan tidak ada lagi keberatan dari anggota dewan, Puan kembali meminta persetujuan akhir sebelum ketukan palu.
“Apakah rancangan undang-undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?”
“Setuju,” jawab para anggota dewan serempak, dan palu pun diketukkan sebagai tanda pengesahan RKUHAP menjadi undang-undang.
Landasan Baru Penegakan Hukum
Melalui pengesahan ini, DPR menyatakan bahwa KUHAP baru dirancang untuk memperkuat perlindungan HAM, memperbarui mekanisme peradilan pidana, serta memperluas ruang bagi penerapan restorative justice. Polri pun menyambutnya sebagai momentum untuk memperbaiki sistem penegakan hukum nasional.
Wakapolri Dedi Prasetyo menyebut bahwa reformasi hukum tidak hanya dilakukan pada tingkat struktural, tetapi juga kultural, mengingat Polri memiliki tanggung jawab besar dalam memastikan proses hukum berjalan adil dan transparan.
Dengan disahkannya KUHAP baru, pemerintah dan aparat penegak hukum diharapkan dapat bekerja lebih profesional serta mampu merespons berbagai tantangan hukum modern secara efektif dan berkeadilan.
