Bekasi, Mata4.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat menerjunkan 30 personel untuk memperketat pengawasan di taman Jalan Daan Mogot KM 12, Cengkareng, yang belakangan ramai disebut sebagai lokasi praktik prostitusi sesama jenis. Pengawasan intensif ini dilakukan pada Senin (17/11/2025) malam mulai pukul 20.00 hingga 24.00 WIB.
Kepala Satpol PP Jakarta Barat, Herry Purnama, mengatakan para petugas ditugaskan secara khusus untuk memantau titik-titik di mana sering terlihat adanya kerumunan yang diduga berkaitan dengan aktivitas menyimpang.
“Tugasnya, memantau titik-titik kumpulan orang yang diduga penyuka sesama jenis,” ujar Herry di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Tidak Temukan Aktivitas Prostitusi
Herry menjelaskan, berdasarkan pemantauan langsung di lapangan, petugas tidak menemukan adanya kegiatan prostitusi atau tindakan mesum pada malam tersebut.
“Saat kami pantau dan jaga, tidak terlihat adanya kumpul-kumpul orang yang diduga penyuka sesama jenis. Lokasi itu juga sudah terang karena pepohonan yang semula menutupi area taman sudah ditoping,” ucapnya.
Selain melakukan pengawasan, petugas juga berkoordinasi dengan penjaga posko sumber daya air yang sedang mengawasi pemasangan 10 tiang lampu penerangan baru. Upaya penerangan ini menjadi bagian dari penataan ulang area taman untuk menghilangkan potensi penyalahgunaan ruang publik.

Pemasangan Spanduk Larangan Asusila
Untuk mempertegas aturan, Satpol PP Jakarta Barat telah memasang empat spanduk yang berisi larangan berbuat asusila di sejumlah titik taman. Spanduk tersebut merujuk pada Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, terutama pasal 42 yang mengatur larangan perbuatan asusila di ruang publik.
Instruksi Wali Kota: Tindak Tegas Pelanggar
Sebelumnya, Wali Kota Jakarta Barat Uus Kuswanto telah menginstruksikan Satpol PP untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelaku prostitusi di area taman tersebut. Instruksi itu keluar setelah laporan warga mengenai maraknya aktivitas homoseksual di lokasi yang seharusnya menjadi ruang publik terbuka.
“Sudah diinstruksikan ke Kasatpol PP untuk monitor ke sana dan segera melakukan penertiban. Kalau memang ada para pelaku, ditangkap langsung dan ditindak sesuai aturan,” ujar Uus pada Jumat (14/11/2025).
Ia juga meminta pihak Kecamatan Cengkareng memasang spanduk peringatan untuk mencegah terulangnya aktivitas yang dikeluhkan warga.
“Taman lajur pinggir Jalan Daan Mogot itu kan ruang publik. Jadi mesti dimanfaatkan sebagaimana mestinya. Tidak boleh itu prostitusi,” tegasnya.
Dengan pengetatan pengawasan, pemasangan penerangan tambahan, serta spanduk larangan, pihak pemerintah daerah berharap Taman Daan Mogot dapat kembali berfungsi sebagai ruang terbuka yang aman dan nyaman bagi masyarakat.
