Jakarta, Mata4.com — Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pemerintah tidak akan melegalkan praktik penjualan pakaian bekas impor atau thrifting, meskipun para pedagang menyatakan telah membayar pajak.
Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Jakarta, Kamis. Ia menegaskan bahwa barang-barang impor ilegal tidak dapat diperdagangkan di Indonesia dalam bentuk apa pun.
“Saya gak peduli sama pedagangnya. Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin,” ujar Purbaya.
Alasan Penolakan
Purbaya menjelaskan bahwa sikap tegas tersebut bertujuan melindungi pasar domestik dari dominasi barang-barang impor ilegal. Menurutnya, jika pasar dikuasai oleh produk asing, maka pelaku usaha dalam negeri tidak dapat merasakan manfaat ekonomi secara maksimal.
“Kalau pasar domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik?” tambahnya.
Ia menilai bahwa pemberantasan impor pakaian bekas ilegal merupakan langkah penting agar industri tekstil dan produk lokal dapat berkembang dan bersaing di pasar nasional.

Imbauan untuk Pedagang
Terkait pedagang yang terdampak, Purbaya meminta mereka untuk beralih menjual produk domestik. Ia menyebut bahwa kualitas produk dalam negeri sangat bergantung pada permintaan pasar.
“Kalau mereka (pedagang) bilang jelek, kan banyak yang bagus. Permintaan menentukan kualitas barang. Kalau jelek ya nggak dibeli sama masyarakat,” ujarnya.
Respons Pedagang Thrifting
Sebelumnya, sejumlah pedagang thrifting mendatangi Gedung DPR RI untuk meminta usaha mereka dilegalkan. Dalam rapat bersama Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (19/11), para pedagang berpendapat bahwa usaha thrifting merupakan bagian dari UMKM dan memiliki segmen pasar yang berbeda dengan pelaku usaha mikro kecil dan menengah lainnya. Mereka juga menilai usaha thrifting tidak serta-merta membunuh UMKM lokal.
