Jakarta, Mata4.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menampilkan tumpukan uang hasil rampasan korupsi senilai Rp 300 miliar saat konferensi pers di Gedung KPK, Kamis (20/11/2025). Pameran uang dalam jumlah besar ini menjadi perhatian karena jarang dilakukan lembaga antikorupsi tersebut.
Uang yang dipajang itu merupakan bagian dari total hasil rampasan sebesar Rp 883.038.394.268 dari sejumlah kasus tindak pidana korupsi yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Dalam konferensi pers tersebut, KPK menyusun ratusan paket uang pecahan Rp 100 ribu ke dalam plastik bening, masing-masing senilai Rp 1 miliar.

Tumpukan uang tersebut tersusun dengan tinggi lebih dari satu meter dan panjang sekitar enam hingga tujuh meter. Penyajian fisik uang rampasan ini dilakukan untuk menunjukkan secara konkret besarnya kerugian negara akibat praktik korupsi.
KPK menjelaskan bahwa langkah ini bertujuan memberikan gambaran nyata kepada publik mengenai skala kerugian yang timbul serta pentingnya penguatan upaya pemberantasan korupsi. Dengan memvisualisasikan jumlah uang yang berhasil dirampas, KPK berharap masyarakat semakin memahami dampak korupsi terhadap keuangan negara.
Uang rampasan tersebut selanjutnya akan disetorkan ke kas negara sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
