Bekasi, 4 Juli 2025 — Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali menggulirkan program Bantuan Subsidi Upah (BSU) di tahun 2025. Program ini merupakan bentuk komitmen negara untuk terus mendukung para pekerja dan buruh di tengah situasi ekonomi yang masih belum sepenuhnya pulih, terutama akibat dampak lanjutan dari pandemi dan tekanan ekonomi global.
Program BSU telah menjadi salah satu instrumen penting pemerintah dalam menjaga daya beli pekerja, meningkatkan konsumsi rumah tangga, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional secara berkelanjutan.
Nominal Bantuan BSU 2025
Pada tahun ini, pemerintah menetapkan bahwa besaran BSU 2025 adalah Rp600.000 untuk setiap penerima. Besaran ini disesuaikan dengan kondisi fiskal negara serta kebutuhan dasar pekerja. Dana bantuan akan diberikan satu kali dalam bentuk tunai dan ditransfer langsung ke rekening pekerja.
Meski nominalnya tetap seperti tahun sebelumnya, pemerintah menegaskan bahwa penyaluran bantuan akan lebih tepat sasaran dan cepat, dengan dukungan data terkini dari BPJS Ketenagakerjaan dan sistem digital yang telah diperbarui.
Syarat Penerima BSU 2025
Untuk memastikan bantuan diterima oleh pihak yang benar-benar membutuhkan, pemerintah menetapkan beberapa syarat bagi calon penerima BSU, di antaranya:
Warga Negara Indonesia (WNI).
Tercatat aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Maret 2025.
Memiliki gaji atau upah maksimal Rp3,5 juta per bulan.
Bukan penerima program bantuan sosial lainnya, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Prakerja, atau Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada periode yang sama.
Bekerja di sektor formal, termasuk sektor industri, jasa, UMKM, serta perusahaan swasta yang terdampak secara langsung oleh kenaikan biaya hidup.
Jadwal Pencairan dan Mekanisme Penyaluran
Penyaluran BSU 2025 dijadwalkan dimulai pada minggu kedua bulan Juli 2025. Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap, dimulai dari daerah-daerah yang datanya sudah tervalidasi dan siap distribusi.
Pencairan BSU akan dilakukan melalui Himpunan Bank Milik Negara (Himbara), yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, dan BTN. Pekerja yang sudah memiliki rekening Himbara akan langsung menerima bantuan melalui rekening masing-masing. Bagi yang belum memiliki rekening, akan difasilitasi pembukaan rekening kolektif oleh pihak perusahaan bekerja sama dengan bank terkait.
Untuk mengecek status penerimaan BSU, para pekerja bisa mengakses:
Situs resmi Kementerian Ketenagakerjaan (kemnaker.go.id)
Aplikasi BPJS Ketenagakerjaan
Call center 175
Transparansi dan Pengawasan
Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menegaskan bahwa BSU 2025 akan disalurkan secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran. Pemerintah juga melibatkan pengawasan dari BPK, BPKP, serta masyarakat melalui kanal pengaduan publik.
“BSU bukan hanya soal angka, tapi bentuk nyata kehadiran negara dalam memastikan pekerja tidak sendirian menghadapi tekanan ekonomi,” ujar Menaker dalam konferensi pers di Jakarta.
Harapan dan Dampak Ekonomi
BSU 2025 diharapkan tidak hanya membantu pekerja dalam memenuhi kebutuhan dasar, tetapi juga berdampak pada perputaran ekonomi di tingkat lokal. Dengan tambahan dana yang masuk ke kantong pekerja, konsumsi akan meningkat, UMKM bisa bergerak, dan efek domino positif bagi pertumbuhan ekonomi pun diharapkan terjadi.
Ekonom dari INDEF menilai bahwa program seperti BSU masih relevan, terutama di tengah ancaman inflasi dan lemahnya daya beli masyarakat kelas menengah ke bawah. Oleh karena itu, keberlanjutan dan evaluasi program perlu dilakukan secara berkala.
Catatan: Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada informasi palsu terkait BSU. Pastikan hanya mengikuti informasi resmi dari pemerintah melalui kanal yang terpercaya.
