Bekasi, Mata4.com – Direktur Eksekutif Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA) Herry Mendrofa menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang membatalkan pemberian Hak Guna Usaha (HGU) di Ibu Kota Nusantara (IKN) hingga 190 tahun sebagai koreksi penting bagi pembangunan ibu kota baru.
“Agar pembangunan ibu kota baru tetap berjalan di atas prinsip keadilan agraria dan kepastian hukum,” ujar Herry kepada Inilah.com saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (22/11/2025).
Menurut Herry, pembatalan tersebut tidak berarti proyek IKN dihentikan. Ia menilai putusan MK justru menjadi momentum bagi pemerintah untuk menata ulang regulasi agar tetap memberikan kepastian bagi investor.
“Nasib IKN ke depan ditentukan oleh kemampuan pemerintah menjaga keseimbangan antara daya tarik investasi dan legitimasi konstitusional,” tegasnya.

Latar Putusan MK
MK sebelumnya membatalkan skema dua siklus pemberian hak atas tanah di IKN yang memungkinkan penggunaan lahan hingga 190 tahun untuk HGU serta 160 tahun untuk HGB dan hak pakai. Putusan itu mengabulkan sebagian permohonan perkara Nomor 185/PUU-XXII/2024 yang diajukan Stepanus Febyan Babaro dan Ronggo Warsito terkait uji konstitusionalitas Pasal 16A ayat (1), (2), dan (3) UU Nomor 21 Tahun 2023.
Mahkamah menegaskan pemberian hak tanah dalam jangka waktu sangat panjang tidak sejalan dengan prinsip penguasaan negara atas tanah. Dengan dibatalkannya ketentuan tersebut, mekanisme pengelolaan lahan di IKN kembali mengikuti aturan nasional dengan skema evaluasi yang lebih ketat dan terukur.
