Bekasi, Mata4.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi mengambil alih penanganan kasus narkoba yang ditemukan di ruas Jalan Tol Trans Sumatera. Keputusan ini disampaikan langsung oleh Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso, sebagai langkah percepatan pengungkapan kasus yang dinilai memiliki tingkat kerumitan cukup tinggi.
Eko menjelaskan bahwa pengambilalihan tersebut dilakukan pada Jumat, 21 November 2025. Sejak saat itu, seluruh proses penyelidikan dan penyidikan resmi dipusatkan di Bareskrim Polri. Selain itu, seluruh barang bukti yang sebelumnya diamankan aparat daerah kini telah dipindahkan ke Bareskrim untuk pemeriksaan lebih lanjut. Langkah ini diambil agar proses analisis, identifikasi pelaku, dan penelusuran jaringan bisa dilakukan lebih terstruktur dan cepat.
Kasus ini bermula pada Kamis, 20 November 2025, ketika petugas patroli jalan tol menemukan sebuah mobil hitam yang mengalami kecelakaan di ruas Tol Trans Sumatera KM 136. Saat dilakukan pemeriksaan awal, tidak ditemukan pengemudi maupun penumpang di dalam kendaraan tersebut. Temuan ini menimbulkan kecurigaan, terlebih karena mobil dalam keadaan rusak tanpa ada pihak yang mengaku sebagai pemilik atau korban kecelakaan.

Kecurigaan semakin kuat setelah petugas tol melakukan penyisiran di sekitar lokasi dan menemukan sebuah tas besar berwarna biru. Di dalam tas besar tersebut terdapat lima tas lain berisi benda mencurigakan: tiga tas cokelat, satu tas merah tua, dan satu tas biru tambahan. Barang-barang ini diduga kuat merupakan milik dari mobil yang mengalami kecelakaan tersebut.
Mengetahui temuan tersebut, petugas langsung berkoordinasi dengan aparat TNI dan Polri, termasuk Patroli Jalan Raya. Tim gabungan pun melakukan pemeriksaan bersama dan mendapati 34 kantong berisi benda yang diduga narkotika. Temuan dalam jumlah besar ini segera diamankan, mengingat potensi bahwa barang tersebut merupakan bagian dari jaringan peredaran narkoba lintas daerah.
Polda Lampung yang pertama kali menangani kasus ini telah melakukan pendalaman awal, termasuk menelusuri identitas pemilik kendaraan yang ditinggalkan di lokasi. Namun, mengingat skala kasus dan potensi keterkaitan dengan jaringan besar, Bareskrim Polri memutuskan untuk mengambil alih penuh penanganannya.
Pengambilalihan ini diharapkan mempercepat pengungkapan, mulai dari identitas pemilik kendaraan, kemungkinan keterlibatan sindikat narkoba, hingga jalur distribusi yang digunakan. Dengan temuan 34 kantong narkotika, kasus ini diprediksi melibatkan jaringan besar yang beroperasi di Sumatera dan kemungkinan terhubung dengan wilayah lain.
Hingga kini, Bareskrim Polri terus melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap barang bukti, termasuk uji laboratorium untuk memastikan jenis narkotika, serta penelusuran jejak digital dan fisik dari kendaraan yang ditinggalkan. Sementara itu, masyarakat diimbau untuk tetap tenang dan mendukung proses hukum yang tengah berjalan.
