Bekasi, Mata4.com – Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang menekankan agar pungutan pajak tidak dibebankan berulang kali mendapat respons positif dari anggota Komisi II DPR, Ujang Bey dari Fraksi Partai NasDem. Menurut Ujang, fatwa ini merupakan kritik yang membangun bagi pemerintah sekaligus memiliki tujuan baik secara keumatan. Fatwa tersebut menyoroti ketidakadilan dalam praktik kenaikan PBB yang kerap membebani masyarakat, terutama di tengah kondisi ekonomi yang kurang kondusif.
Ujang menyampaikan bahwa banyak pemerintah daerah (pemda) yang tengah menghadapi kendala finansial akibat pengurangan dana transfer dari pemerintah pusat. Kondisi ini sering mendorong pemda menaikkan PBB secara signifikan, bahkan hingga lebih dari 100 persen, sebagai upaya mendapatkan sumber pendanaan tambahan. Hal ini kerap menimbulkan gejolak di masyarakat, seperti yang terjadi di Pati baru-baru ini. Di sisi lain, pemerintah membutuhkan dana pajak untuk mendorong pembangunan di daerah, sehingga kebijakan ini menjadi dilema yang kompleks.
Anggota DPR itu menegaskan pentingnya pengelolaan pajak secara adil dan transparan. Pajak seharusnya dimanfaatkan semaksimal mungkin untuk menciptakan keadilan sosial, memberantas mafia pajak, dan mencegah penyalahgunaan anggaran untuk kepentingan pribadi. Ia menekankan bahwa pajak merupakan sumber utama kas negara dan harus dikelola dengan tepat agar berdampak nyata bagi masyarakat.

Fatwa MUI Bidang Fatwa, Prof. Asrorun Niam Sholeh, menyatakan bahwa fatwa Pajak Berkeadilan yang ditetapkan dalam Munas MUI XI pada 20-23 November 2025 bertujuan merespons masalah sosial akibat kenaikan PBB yang dinilai tidak adil. Fatwa ini menekankan bahwa objek pajak sebaiknya dikenakan hanya pada harta yang bersifat produktif atau merupakan kebutuhan sekunder dan tersier (hajiyat dan tahsiniyat). Dengan demikian, pungutan pajak terhadap kebutuhan pokok, seperti sembako serta rumah dan tanah yang ditempati, dianggap tidak mencerminkan keadilan serta tujuan pajak yang sesungguhnya.
Prof. Niam menjelaskan bahwa prinsip keadilan pajak mirip dengan konsep zakat, di mana kemampuan finansial menjadi syarat. Sebagai perbandingan, kemampuan minimal untuk dikenai pajak dapat disesuaikan dengan nishab zakat mal, yaitu setara 85 gram emas, yang bisa dijadikan acuan untuk menetapkan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Selain fatwa mengenai Pajak Berkeadilan, Munas MUI XI juga menghasilkan empat fatwa lainnya, yaitu tentang kedudukan rekening dormant dan perlakuannya, pedoman pengelolaan sampah di sungai, danau, dan laut, status saldo kartu uang elektronik yang hilang atau rusak, serta kedudukan manfaat produk asuransi kematian pada asuransi jiwa syariah. Fatwa-fatwa ini diharapkan menjadi pedoman hukum dan sosial bagi umat dalam menghadapi isu kontemporer, sekaligus menjadi acuan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang adil dan berpihak pada masyarakat.
