Bekasi, Mata4.com – Bea Cukai Bandung meningkatkan edukasi publik terkait aturan cukai dan bahaya rokok ilegal melalui dua kegiatan berbeda pada Selasa (11/11/2025), yaitu Bimbingan Teknis (Bimtek) Produk Sigaret Kretek Tangan (SKT) di Kabupaten Bandung dan media visit ke RRI Bandung. Kedua kegiatan ini saling melengkapi untuk memperluas pemahaman masyarakat dan pelaku usaha mengenai pentingnya kepatuhan terhadap ketentuan cukai demi melindungi ekonomi dan kesejahteraan sosial.
Dalam Bimtek yang diselenggarakan oleh Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Bandung, Bea Cukai Bandung hadir sebagai narasumber yang diwakili Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi, Yudi Irawan. Ia menjelaskan ketentuan cukai, pengenalan rokok ilegal dan dampaknya, serta prosedur memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC). Penjelasan mengenai NPPBKC bertujuan agar peserta memahami pentingnya legalitas usaha serta mendorong pengembangan usaha secara berkelanjutan. Edukasi ini juga memotivasi pelaku usaha untuk berperan aktif dalam pemberantasan rokok ilegal di wilayahnya.

Di hari yang sama, Bea Cukai Bandung mengadakan Media Visit ke RRI Bandung untuk memperkuat kerja sama dengan media dalam menyebarkan informasi publik mengenai fungsi pelayanan dan pengawasan Bea Cukai. Kunjungan tersebut disambut Kepala Stasiun RRI Bandung, Soleman Yusuf, dan dihadiri Kepala Kantor Bea Cukai Bandung, Budi Santoso. Kedua pihak membahas peluang kerja sama dalam penyebaran informasi, termasuk edukasi mengenai cukai dan bahaya rokok ilegal.
Dalam sesi talkshow live di RRI Bandung, Budi Santoso memaparkan upaya pemberantasan rokok ilegal di wilayah Bandung Raya, termasuk penindakan lebih dari 15 juta batang rokok ilegal sepanjang tahun 2025. Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara Bea Cukai dan pemerintah daerah dalam pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal secara berkelanjutan.
Melalui dua kegiatan ini, Bea Cukai Bandung menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesadaran publik sekaligus memperkuat kolaborasi dengan pelaku usaha, pemerintah daerah, dan media. Upaya ini diharapkan dapat menjaga kepatuhan dan ketertiban di bidang cukai serta memberikan dampak positif bagi masyarakat dengan melindungi ekonomi daerah dari kerugian akibat rokok ilegal, sekaligus memastikan informasi penting tersampaikan secara luas dan tepat sasaran.
