Bali, Mata4.com — Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melaporkan telah mengumpulkan Rp 11,99 triliun dari 106 wajib pajak (WP) pengemplang hingga 24 November 2025. Jumlah tersebut masih jauh dari total kewajiban 201 WP yang mencapai Rp 60 triliun.
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa Rp 11,99 triliun tersebut berasal dari WP yang telah melakukan pembayaran sebagai bagian dari penagihan aktif DJP.
“Alhamdulillah, dari target Rp 20 triliun sampai Desember 2025 akhir, kami bisa mencairkan Rp 11,99 triliun,” kata Bimo dalam acara Media Gathering Direktorat Jenderal Pajak di Kanwil DJP Bali, Selasa (25/11/2025).

Bimo juga menyebut bahwa capaian tersebut sudah mendekati target penarikan tunggakan pajak tahun 2025, yakni Rp 20 triliun.
Masih Ada 95 WP Belum Bayar
Meskipun capaian sudah signifikan, DJP masih memiliki tugas menagih sisa kewajiban 95 WP lainnya yang belum melakukan pelunasan. Upaya penagihan akan terus dilakukan hingga akhir tahun.
Penguatan Kepatuhan Pajak
DJP menegaskan bahwa penagihan terhadap WP pengemplang menjadi bagian dari strategi pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan serta memperkuat penerimaan negara di tengah kebutuhan pembiayaan pembangunan.
