Jakarta, Mata4.com — Seorang sopir taksi online ditangkap polisi atas dugaan pemerkosaan dan penganiayaan terhadap seorang penumpang perempuan berinisial NG (30). Peristiwa tersebut terjadi pada 22 November 2025 dan kini tengah ditangani Polres Metro Tangerang Kota.
Kanit Resmob Polres Metro Tangerang Kota, Iptu Dimas Maulana, menjelaskan bahwa kejadian bermula ketika korban memesan layanan taksi online dari kawasan Kukusan, Depok, menuju Bandara Soekarno–Hatta. Namun, kendaraan yang datang menjemput tidak sesuai dengan identitas yang tertera pada aplikasi.
“Pelaku menjemput korban menggunakan mobil yang tidak sesuai dengan data kendaraan di aplikasi,” ujarnya, Selasa (25/11/2025).
Pelaku Diduga Lakukan Ancaman di Tol
Dalam perjalanan, pelaku beralasan ingin menepi untuk mencuci muka. Saat kendaraan berhenti di bahu Tol Kunciran–Cengkareng, tepat sebelum Exit Benda, pelaku berpindah ke kursi penumpang dan mengancam korban menggunakan sebuah benda yang diduga menyerupai senjata api.
Pelaku kemudian melakukan kekerasan fisik terhadap korban dan diduga melakukan tindakan asusila saat korban dalam kondisi tertekan dan tak mampu melawan.

Korban Diturunkan di Depan Gang Kost
Alih-alih mengantar korban ke tujuan, pelaku disebut membawa korban kembali ke wilayah Depok dan menurunkannya di depan sebuah gang rumah kost. Korban kemudian melapor ke Polres Metro Tangerang Kota selang beberapa waktu setelah kejadian.
“Korban langsung melapor, dan dari laporan tersebut kami melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku,” kata Iptu Dimas.
Proses Hukum Berlanjut
Pihak kepolisian kini telah menahan terduga pelaku dan masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut, termasuk memeriksa barang bukti serta rekaman perjalanan aplikasi transportasi online.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk selalu memastikan kecocokan identitas kendaraan dan pengemudi sebelum naik layanan transportasi online demi keamanan.
