
Jakarta, Mata4.com – Tim hukum Mayjen TNI (Purn) Adam Rahmat Damiri, mantan Direktur Utama PT Asabri (Persero) periode 2012–Maret 2016, memastikan akan mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) pada Kamis, 16 Oktober 2025.
Rencana itu disampaikan langsung kuasa hukum Adam, Deolipa Yumara, dalam konferensi pers di sebuah kafe di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Sabtu (4/10/2025). Menurutnya, seluruh persyaratan PK sudah siap, termasuk bukti baru (novum) yang diyakini mampu mengubah putusan.
“Kami akan mengajukan PK pada 16 Oktober mendatang. Semua bukti sudah lengkap, termasuk laporan keuangan, risalah RUPS, serta dokumen rekening dan dividen yang membuktikan klien kami tidak pernah memperkaya diri sendiri,” ujar Deolipa.
Bukti Baru: Laporan Keuangan dan RUPS
Deolipa memaparkan bahwa laporan keuangan PT Asabri periode 2011–2015 menunjukkan kondisi perusahaan justru mengalami peningkatan signifikan. Berdasarkan audit Kantor Akuntan Publik (KAP) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), pendapatan Asabri naik drastis:
- Dari Rp1,56 triliun pada 2011
- Menjadi Rp4,16 triliun pada 2015
Keuntungan setelah pajak juga melonjak dari Rp76,4 miliar menjadi Rp346,7 miliar.
Selain itu, negara tetap menerima dividen ratusan miliar rupiah setiap tahun, yang langsung disetorkan ke kas negara. Menurut tim hukum, capaian itu membuktikan bahwa selama kepemimpinan Adam, tidak ada kerugian negara.
“Selama masa kepemimpinan Adam Damiri, laporan keuangan Asabri selalu meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). BPK tidak pernah menemukan penyalahgunaan keuangan,” tegas Deolipa.
Bantahan Soal Kerugian Rp2 Triliun
Klaim adanya kerugian Rp2 triliun yang dituduhkan pada masa kepemimpinan Adam dianggap tidak tepat. Menurut tim hukum, angka itu muncul akibat penurunan nilai saham, bukan kerugian riil.
“Saham sifatnya fluktuatif. Ketika turun dianggap rugi, tapi ketika naik dianggap untung. Jadi tidak bisa serta-merta dijadikan dasar pidana,” jelas Deolipa.
Ia menambahkan, saham dan reksadana yang dibeli Asabri masih tersimpan hingga kini dan tetap menghasilkan keuntungan bagi negara.
Bukti Rekening dan Dugaan Salah Tafsir
Lebih jauh, tim hukum juga menyinggung soal mutasi rekening yang pernah dijadikan dasar vonis hakim. Deolipa menegaskan tidak ada aliran dana dari Asabri ke rekening pribadi Adam Damiri maupun keluarganya.
Transaksi pada 2017, 2018, dan 2020 disebut hanyalah pengembalian utang pribadi dari pihak ketiga, setelah Adam tidak lagi menjabat. Namun, anehnya, penerimaan itu tetap dinilai sebagai keuntungan pribadi oleh hakim dan jaksa.
“Padahal transaksi itu terjadi setelah Adam pensiun. Sangat tidak adil bila dianggap memperkaya diri,” ucap Deolipa.

Akan Hadirkan Enam Ahli di Sidang PK
Selain membawa dokumen, tim hukum juga berencana menghadirkan enam ahli dari berbagai bidang, mulai dari ekonomi, keuangan, pasar modal, hingga hukum perasuransian. Para ahli ini akan memberikan pandangan bahwa kerugian yang dituduhkan tidak bisa dibebankan kepada Adam Damiri.
“Kami akan hadirkan ahli ekonomi, keuangan, transaksi saham, dan hukum. Semua fondasi hukum dan fakta akan kami buka di persidangan,” ujar Deolipa.
Respons Kejaksaan Agung
Di sisi lain, Kejaksaan Agung (Kejagung) menegaskan akan mengawal sidang PK ini. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan pengajuan PK adalah hak setiap terpidana.
Namun, pihaknya berharap majelis hakim tetap konsisten dengan putusan sebelumnya. Diketahui, Mahkamah Agung melalui tingkat kasasi telah menjatuhkan vonis 16 tahun penjara kepada Adam Damiri.
“Silakan ajukan PK, itu hak terpidana. Tapi kami berharap majelis hakim PK konsisten dengan putusan kasasi. Jaksa Penuntut Umum juga siap hadir,” tegas Anang.
Asal Muasal Kasus Asabri
Kasus korupsi Asabri bermula dari pengelolaan dana investasi periode 2012–2019. Dana yang berasal dari iuran prajurit TNI, Polri, dan ASN Kementerian Pertahanan sebesar 8 persen gaji pokok itu, diinvestasikan ke berbagai instrumen berisiko tinggi, seperti saham dan reksadana.
Baca Juga:
menteri pppa temui korban ponpes al khoziny sidoarjo
Beberapa di antaranya adalah saham LCGP (PT Eureka Prima Jakarta Tbk), MYRX (PT Hanson International Tbk), dan SUGI (PT Sugih Energy Tbk). Skema reksadana digunakan untuk memindahkan saham-saham berkinerja buruk.
Akibat praktik itu, negara disebut mengalami kerugian hingga Rp22,78 triliun, menjadikan kasus ini salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia.
Pertaruhan Terakhir Adam Damiri
Kini, PK menjadi jalan hukum terakhir bagi Adam Damiri untuk membuktikan dirinya tidak bersalah. Tim hukumnya berharap majelis hakim bisa melihat novum secara objektif dan tidak semata mengacu pada putusan sebelumnya.
Publik pun menantikan apakah langkah ini mampu mengubah nasib Adam Damiri, atau justru menguatkan vonis panjang yang telah dijatuhkan.