Bekasi, Mata4.com – Ahli Hukum Acara Perdata Universitas Nasional (Unas), Prof. Dr. Basuki Rekso Wibowo, S.H., M.S., menegaskan bahwa Executive Chairman MNC Group, Hary Tanoesoedibjo, melalui PT Bhakti Investama Tbk (kini MNC Asia Holding), tetap memikul tanggung jawab dalam perkara gugatan yang diajukan PT Citra Marga Nusaphala Persada (CMNP). Ia menyebut tidak ada dasar hukum untuk mengalihkan kesalahan kepada pihak lain—yang dalam ilustrasi persidangan disebut sebagai “Drosophila”—terkait NCD yang tidak dapat dicairkan atau diduga palsu senilai Rp103,46 triliun.
Basuki hadir sebagai ahli yang diajukan CMNP, yang dalam perkara ini diwakili oleh Law Firm Lucas, S.H. & Partners. Kesaksiannya disampaikan pada sidang perdata dugaan perbuatan melawan hukum terkait NCD palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (19/11/2025).
“Nah, siapa sebenarnya yang terikat dalam perjanjian? Dialah yang harus bertanggung jawab atas hak dan kewajiban yang timbul dari perjanjian itu. Karena D (Drosophila) bukan pihak, ya dia enggak terikat,” ujar Basuki dalam ruang sidang.
Ia menegaskan bahwa kontrak pertukaran surat berharga dilakukan antara PT CMNP dan Hary Tanoesoedibjo melalui Bhakti Investama (kini MNC Asia Holding). Pihak “D”—yang hanya muncul dalam ilustrasi litigasi—tidak pernah hadir, tidak menandatangani, dan tidak terlibat dalam pembentukan perjanjian, sehingga secara hukum tidak memiliki hubungan apa pun dalam transaksi tersebut.
Skema transaksi yang dipersoalkan melibatkan pertukaran instrumen keuangan berupa Medium Term Note (MTN) dan Obligasi Tahap II masing-masing senilai Rp163,5 miliar dan Rp189 miliar milik CMNP. Sebagai gantinya, Hary Tanoe menyerahkan Negotiable Certificate of Deposit (NCD) yang diterbitkan Unibank dengan total nilai USD 28 juta. NCD tersebut diserahkan dalam dua tahap: USD 10 juta pada 27 Mei 1999 dengan jatuh tempo 9 Mei 2002, serta USD 18 juta pada 28 Mei 1999 dengan jatuh tempo 10 Mei 2002.
Dalam perkara ini, Tergugat I adalah Hary Tanoesoedibjo dan mantan Direktur Keuangan CMNP Tito Sulistio. Tergugat II adalah PT Bhakti Investama Tbk. Kedua pihak tergugat diwakili oleh Law Firm Hotman Paris & Partners, sementara CMNP selaku penggugat diwakili oleh Lucas, S.H. & Partners.
CMNP dalam gugatannya menyatakan bahwa NCD yang diserahkan Hary Tanoe tidak sah, diduga palsu, dan pada akhirnya tidak dapat dicairkan. Hal tersebut menyebabkan kerugian materiil yang dihitung mencapai Rp103,46 triliun. Kuasa hukum CMNP, Primaditya—dalam sidang 13 Agustus 2025—mengungkapkan kerugian tersebut setara USD 6,31 miliar berdasarkan perhitungan mereka.

Selain kerugian materiil, CMNP menilai terdapat kerugian immateriil yang merusak reputasi perusahaan di hadapan publik, investor, dan pemerintah. Nilainya ditaksir mencapai Rp16,38 triliun. Dalam petitumnya, CMNP juga meminta pengadilan untuk menetapkan sita jaminan atas aset milik Hary Tanoe sebagai langkah pengamanan apabila gugatan dikabulkan.
Akar kasus ini bermula pada 1999 ketika CMNP menerima NCD Unibank senilai USD 28 juta dari Hary Tanoe sebagai bagian dari pertukaran instrumen keuangan. Namun ketika jatuh tempo pada 22 Agustus 2002, NCD tersebut tidak dapat dicairkan karena Unibank sudah berstatus Bank Beku Kegiatan Usaha (BBKU) sejak Oktober 2001.
CMNP mendalilkan bahwa Hary Tanoe mengetahui adanya kejanggalan pada NCD tersebut, antara lain karena dokumen diterbitkan dalam mata uang dolar AS dengan tenor lebih dari 24 bulan—yang disebut bertentangan dengan ketentuan Bank Indonesia. Pihak CMNP juga menuduh terdapat ketidakwajaran lain yang menguatkan dugaan adanya dokumen tidak sah.
Di sisi lain, Direktur Legal MNC Asia Holding, Chris Taufik, menilai gugatan yang diajukan CMNP keliru menempatkan pihak yang bertanggung jawab. Ia menegaskan bahwa transaksi tersebut tidak memiliki hubungan langsung dengan Hary Tanoe maupun MNC Asia Holding. Menurutnya, Hary Tanoe hanya berperan sebatas perantara dalam transaksi.
Persidangan masih berlangsung, dan putusan pengadilan akan menjadi penentu atas tanggung jawab hukum para pihak dalam perkara NCD bernilai jumbo yang telah mengemuka selama lebih dari dua dekade ini.
