
Makassar, Mata4.com – Majelis Hakim Pengadilan Tinggi (PT) Makassar menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara kepada Hj. Mira Hayati, yang dikenal dengan julukan “Ratu Emas”, terkait perkara peredaran kosmetik yang diduga mengandung merkuri berbahaya. Putusan ini lebih berat dibanding vonis sebelumnya yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN) Makassar, yaitu 10 bulan penjara.
Keputusan tersebut dibacakan pada Kamis (7/8/2025) setelah PT Makassar menerima banding yang diajukan baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun pihak terdakwa.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari temuan aparat penegak hukum mengenai distribusi produk kosmetik tanpa izin edar resmi dan diduga mengandung bahan berbahaya. Dalam sidang di PN Makassar pada Juli 2025, Mira Hayati dinyatakan terbukti secara sah melanggar ketentuan peredaran produk kosmetik dan dijatuhi hukuman 10 bulan penjara serta denda Rp 1 miliar, subsider 2 bulan kurungan.

Jaksa Penuntut Umum menilai hukuman tersebut terlalu ringan sehingga mengajukan banding. Pihak Mira Hayati juga mengajukan banding dengan harapan mendapatkan keringanan.
Putusan Pengadilan Tinggi
Majelis Hakim PT Makassar memutuskan memperberat hukuman menjadi 4 tahun penjara dan tetap menjatuhkan denda Rp 1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan 3 bulan kurungan. Masa tahanan yang telah dijalani terdakwa akan diperhitungkan dalam vonis ini.
Menurut majelis hakim, putusan yang lebih berat diperlukan sebagai efek jera dan untuk melindungi masyarakat dari peredaran produk kosmetik ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.
Tanggapan Para Pihak
- Jaksa Penuntut Umum menyambut baik putusan ini, menyatakan bahwa vonis lebih berat sejalan dengan upaya penegakan hukum dan perlindungan konsumen.
- Kuasa hukum Mira Hayati menyatakan akan mempelajari putusan tersebut dan membuka kemungkinan langkah hukum lanjutan, termasuk kasasi.