Bekasi, Mata4.com – Sebuah anugerah besar datang melalui pemberian izin pengelolaan WIUPK seluas 26.000 hektare, lahan eks konsesi Kaltim Prima Coal yang nilainya diperkirakan mencapai 150–160 triliun rupiah. Bagi warga Nahdlatul Ulama, ini adalah peluang monumental: memperkuat pesantren, meningkatkan kesejahteraan umat, serta menjaga martabat jamiyah agar tetap mandiri dan tidak tunduk kepada kepentingan mana pun selain Allah dan para ulama.
Namun sejarah selalu menunjukkan bahwa uang menghadirkan ujian. Bahkan sebelum pemerintahan baru terbentuk dan sebelum keputusan final diambil, beredar kabar adanya kesepakatan awal antara beberapa petinggi internal dan calon operator tambang dari pihak BT, lengkap dengan dugaan aliran dana muka yang tidak pernah dibahas di forum resmi. Di titik itulah retakan pertama muncul—bukan karena teks, bukan karena manhaj, tetapi karena jalur kepentingan yang berbeda.
Perubahan menguat setelah H. Saifullah Yusuf menjabat Menteri Sosial. Di tengah dinamika kekuasaan negara yang bergeser, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menegaskan satu prinsip: tambang tersebut adalah amanah negara, dan seluruh manfaatnya harus kembali ke warga NU. Tidak boleh ada pihak yang mengklaimnya sebagai kepentingan pribadi. Lebih dari itu, pengelolaan WIUPK harus sejalan dengan restu Presiden Prabowo Subianto. Tanpa itu, tanggung jawabnya tidak dapat dipikul.
Ketegasan ini membawa konsekuensi besar. Jalur informal yang sudah terbangun oleh sebagian pihak terputus. Persepsi pun berkembang bahwa sebagian tokoh lebih memilih mempertahankan hubungan dengan calon operator awal dan membangun aliansi yang diwarnai dukungan institusi tertentu. Di mata banyak warga NU, rangkaian langkah itu dianggap tidak sejalan dengan arah kebijakan negara mengenai perubahan operator WIUPK.
Dari sinilah sebuah tambang berubah menjadi arena politik. Berbagai tudingan diarahkan kepada Ketua Umum—mulai dari isu narasumber AKN, tuduhan politik luar negeri, hingga polemik tata kelola—untuk menggiring opini publik. Namun bagi banyak orang, persoalannya bukan pada tudingan itu. Persoalannya adalah penolakan terhadap sikap tegas menjaga NU tetap berjalan di jalur negara, bukan dijadikan kendaraan kepentingan privat.

Ketika risalah pemecatan terhadap Ketua Umum diumumkan oleh Rais Aam, banyak pihak terkejut. Langkah tersebut tidak lahir melalui mekanisme organisasi yang lazim seperti Muktamar atau musyawarah besar yang melibatkan struktur luas. Banyak yang menilai bahwa tekanan kepentingan telah masuk terlalu jauh, hingga memengaruhi ruang-ruang keputusan yang mestinya steril dari pengaruh ekonomi.
Di akar rumput, istilah bohir, ijon tambang, hingga tekanan lembaga mulai dibicarakan, bahkan di pesantren yang biasanya hanya dipenuhi lantunan ngaji dan shalawat. Para kiai yang biasanya diam mulai bersuara. Mereka menyadari bahwa marwah jamiyah sedang diuji oleh kekuatan yang sering kali tidak terlihat namun sangat memengaruhi masa depan organisasi.
Warga NU pun bertanya-tanya:
Apakah masa depan jamiyah sebesar ini bisa berubah hanya karena secarik tanda tangan?
Apakah perjuangan para muassis dapat dikalahkan oleh godaan nilai triliunan rupiah?
Konflik ini tidak lahir dari kitab kuning, tidak tumbuh dari perbedaan tradisi, dan tidak muncul dari perdebatan keagamaan. Konflik ini lahir dari sebuah amanah yang sangat besar: tambang milik negara yang semestinya menjadi berkah, berubah menjadi sumber perpecahan ketika nafsu bermain di dalamnya.
Di tengah badai itu, satu posisi tetap diambil: NU harus tegak dalam garis negara. Ketua Umum memilih berjalan searah dengan Presiden sebagai pemegang mandat tertinggi, konsisten tanpa tawar-menawar. Sebab ormas sebesar NU tidak boleh dibajak oleh kekuatan mana pun yang menunggangi nama ulama demi proyek ekonomi pribadi.
