Bekasi, Mata4.com – Seorang warga Kelurahan Duren Jaya, Kecamatan Bekasi Timur mengeluhkan proses perubahan alamat Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang dinilai berbelit dan tak kunjung selesai.
Perubahan alamat tersebut diajukan setelah adanya pemekaran wilayah administrasi di Kelurahan Duren Jaya, Bekasi.
Awalnya, alamat objek pajak tercatat di RT 002 RK atau RW 08, dan ingin diperbarui menjadi RT 002/RW 001. Pemohon (Kuasa dan Pendampingan Pengurusan SPT PBB) yang juga mengaku sebagai Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH), Jimmy Abarua mengatakan, dirinya mendatangi kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Bekasi untuk mengurus perubahan tersebut.
Namun, petugas loket mengarahkan agar terlebih dahulu mengurus Surat Keterangan PM 1 di kantor kelurahan sebagai dasar administrasi.
“Dari Bapenda kami diminta membuat Surat Keterangan PM 1 yang menerangkan bahwa objek pajak tersebut benar berada di wilayah administrasi yang baru,” ujarnya kepada mata4.com, di Kota Bekasi, Selasa (3/2).
Setelah mendatangi kantor kelurahan, ia berkonsultasi mengenai persyaratan yang diperlukan. Menurutnya, di tahap akhir proses, pihak kelurahan (dalam hal ini Lurah) meminta tambahan surat keterangan tidak sengketa atas tanah, serta surat pengantar dari RT dan RW setempat.
Jimmy mengaku keberatan dengan permintaan surat tidak sengketa tersebut. Pasalnya, tanah yang dimaksud telah memiliki putusan berkekuatan hukum tetap (inkracht) dari Mahkamah Agung Republik Indonesia, No 502/PK/PDT/2020, Tanggal 13 Juli 2020 junto putusan kasasi MA RI No 300K/PDT. 2019 Tanggal 25 Januari 2019 Junto putusan PN Jabar No 67/PDT 2018/ PT BDG.
“Tanah itu sudah ada putusan inkracht dari Mahkamah Agung, artinya sudah berkekuatan hukum tetap dan mengikat,” tegasnya.
Ia menjelaskan, surat pengantar dari Ketua RT sudah ditandatangani. Namun, tanda tangan Ketua RW disebut masih tertunda karena ingin berkoordinasi terlebih dahulu dengan lurah setempat. Proses yang awalnya dijanjikan dapat selesai dalam beberapa hari, hingga kini disebut belum ada kejelasan.
Terpisah, M Farhan Yakop mengatakan hal senada, bahwa dirinya merasa prosesnya berlarut-larut, ia kemudian mengadukan persoalan tersebut ke Pemerintah Kota Bekasi. Dalam komunikasi yang dilakukannya, disebutkan bahwa objek tanah tersebut berstatus quo. Pernyataan itu kembali dibantahnya dengan alasan sudah adanya putusan pengadilan yang inkracht.
Ia juga menyinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik yang mengatur bahwa penyelenggara pelayanan publik tidak boleh memberikan pelayanan yang berbelit-belit atau diskriminatif.
“Sebagai warga yang ingin tertib administrasi dan membayar pajak, seharusnya tidak dipersulit. Apalagi Kota Bekasi sedang mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” kata Farhan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Kelurahan Duren Jaya dan Kecamatan Bekasi Timur belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun dasar administratif permintaan dokumen tambahan tersebut.
“Besok sy pelajari dara datanya yaa,” ungkap Camat Bekasi Timur, Arie Halimatussadiyyah, melalui pesan WhatsApp.
