Bekasi, Mata4.com – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bekasi, Ahmadi, menanggapi persoalan tunggakan Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang kerap menjadi alasan penahanan ijazah siswa di sekolah swasta.
Ia menegaskan bahwa sesuai Permendikbud No. 75 Tahun 2016, Surat Edaran Kemendikbud No. 1 Tahun 2021, serta Peraturan Sekjen Kemendikbudristek No. 1 Tahun 2022, penahanan ijazah merupakan tindakan yang tidak dibenarkan dan dapat berakibat pada sanksi administratif hingga pidana.
Ahmadi menilai persoalan ini harus dilihat dari dua sisi. Menurutnya, sekolah semestinya memberikan kebijakan bagi siswa yang tidak mampu membayar SPP, karena SPP pada prinsipnya merupakan tanggung jawab orang tua.
“Masih banyak langkah yang bisa ditempuh. SPP itu kewajiban orang tua siswa. Pembayaran bisa dicicil sesuai kemampuan dan kesepakatan. Pihak sekolah juga bisa memberikan solusi,” ujar Ahmadi, yang akrab disapa Madong, kepada media ini, Selasa (18/11).
Ia menambahkan, tingginya angka pengangguran bisa saja berkaitan dengan faktor pendidikan, termasuk tidak dimilikinya ijazah menengah oleh para pencari kerja.
“Bagaimana bisa kerja kalau tidak ada ijazah? Kalau siswa bisa bekerja, mereka punya penghasilan dan bisa mencicil SPP. Itu salah satu solusi,” lanjutnya.
Di sisi lain, Ahmadi juga meminta orang tua agar lebih memperhatikan kebutuhan pendidikan anaknya. Ia menyebut masih banyak bantuan yang bisa diakses masyarakat tidak mampu.
“BAZNAS itu punya anggaran untuk membantu warga tidak mampu. Warga juga jangan malu mengajukan SKTM karena itu syarat administrasi negara,” ujarnya.
Ahmadi memastikan bahwa SKTM tidak akan dipublikasikan sehingga warga tidak perlu khawatir atau merasa malu saat mengajukannya ke kantor kelurahan masing-masing.
“Jika ada sekolah yang terlalu kaku atau tidak memberikan solusi, kami akan koordinasi dengan dewan provinsi untuk membahas persoalan ini,” tutup Madong.
