
ArabSaudi, Mata4.com — Dalam langkah yang dinilai sebagai bagian dari reformasi besar sektor keagamaan dan pariwisata, Pemerintah Arab Saudi resmi mengumumkan kebijakan baru yang memperbolehkan umat Muslim dari seluruh dunia melaksanakan ibadah umrah menggunakan semua jenis visa, termasuk visa turis, visa kunjungan, hingga visa transit.
Pengumuman ini disampaikan oleh Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi sebagai bagian dari kelanjutan program transformasi nasional Saudi Vision 2030. Kebijakan ini sekaligus mencerminkan upaya Arab Saudi dalam memberikan akses ibadah yang lebih inklusif dan fleksibel, serta meningkatkan jumlah kunjungan ke Tanah Suci dari seluruh penjuru dunia.
Umrah Tak Lagi Hanya Melalui Visa Khusus
Sebelumnya, ibadah umrah hanya bisa dilakukan dengan visa khusus yang diperoleh melalui biro perjalanan resmi yang telah bekerja sama dengan Kementerian Haji dan Umrah. Visa tersebut biasanya harus diajukan dalam waktu tertentu dan mengikuti sistem kuota.
Namun dengan aturan baru ini, visa non-umrah—termasuk visa turis dan kunjungan pribadi—sekarang dapat digunakan untuk mendaftar umrah selama pengunjung tetap mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh pemerintah Saudi.
Dalam keterangan tertulisnya, Kementerian Haji dan Umrah menjelaskan bahwa pemegang visa dari berbagai jenis kini dapat mengajukan izin ibadah umrah melalui aplikasi digital resmi, yakni Nusuk, yang sebelumnya dikenal sebagai Eatmarna. Melalui aplikasi tersebut, calon jemaah dapat memilih waktu kunjungan, lokasi, dan menyelesaikan persyaratan administratif lainnya.
Sambutan Positif dari Indonesia
Indonesia, sebagai salah satu negara pengirim jemaah umrah terbesar di dunia, menyambut baik kebijakan ini. Menurut data Kementerian Agama Republik Indonesia, jumlah jemaah umrah asal Indonesia setiap tahun mencapai 1 juta orang sebelum pandemi, dan terus meningkat setelahnya.
Ketua Umum Asosiasi Muslim Penyelenggara Haji dan Umrah Republik Indonesia (AMPHURI), H. Firdaus Achmad, menyatakan bahwa kebijakan Arab Saudi ini adalah langkah yang sangat progresif.
“Kebijakan ini membuka jalan bagi umat Islam, termasuk dari Indonesia, untuk lebih mudah beribadah ke Tanah Suci. Namun, masyarakat tetap harus berhati-hati, jangan menggunakan jalur ilegal atau biro perjalanan yang tidak resmi,” kata Firdaus dalam keterangannya di Jakarta.
Firdaus juga menekankan pentingnya edukasi kepada masyarakat agar mereka memahami bahwa meskipun menggunakan visa turis diperbolehkan, jemaah tetap wajib mengajukan izin umrah melalui aplikasi Nusuk, serta mematuhi peraturan waktu dan kapasitas kunjungan yang telah diatur oleh otoritas Saudi.
Ketentuan dan Syarat yang Tetap Berlaku
Walaupun akses umrah kini lebih terbuka, Arab Saudi tetap memberlakukan persyaratan teknis dan administratif yang wajib dipenuhi jemaah, di antaranya:
- Pendaftaran melalui aplikasi Nusuk (tersedia dalam bahasa Arab, Inggris, dan beberapa bahasa internasional lain)
- Visa yang masih berlaku, baik visa turis, kunjungan, transit, multi-entry, maupun visa dari negara ketiga
- Asuransi perjalanan dan kesehatan yang mencakup masa tinggal di Arab Saudi
- Kepatuhan terhadap jadwal dan kuota kapasitas harian Masjidil Haram dan Masjid Nabawi
- Dokumen vaksinasi dan kesehatan yang sesuai dengan kebijakan nasional Saudi
Adapun visa yang dimaksud termasuk:
- Visa turis Arab Saudi (termasuk yang diajukan melalui sistem e-visa atau visa on arrival)
- Visa kunjungan keluarga atau bisnis
- Visa transit melalui bandara Saudi
- Visa dari negara-negara mitra seperti Schengen, Amerika Serikat, dan Inggris, yang juga diterima oleh Saudi
Tujuan Strategis: Meningkatkan Jemaah dan Diversifikasi Ekonomi
Pemerintah Arab Saudi menargetkan 30 juta jemaah umrah per tahun pada 2030, sebagai bagian dari visi jangka panjang untuk mengurangi ketergantungan negara pada pendapatan minyak. Kebijakan ini juga diharapkan meningkatkan peran sektor pariwisata religi sebagai salah satu penopang ekonomi utama.
Wakil Menteri Haji dan Umrah Arab Saudi, Dr. Abdul Fattah bin Sulaiman, dalam pernyataan resminya mengatakan:
“Kami ingin menjadikan ibadah umrah sebagai pengalaman spiritual yang mudah diakses, aman, dan nyaman bagi semua umat Muslim. Dengan mempermudah akses visa, kami membuka pintu lebih lebar untuk dunia Islam.”
Imbauan Pemerintah Indonesia
Menanggapi kebijakan tersebut, Kementerian Agama RI melalui Subdirektorat Pembinaan Umrah dan Haji Khusus mengimbau masyarakat Indonesia untuk tidak tergiur oleh tawaran perjalanan murah yang tidak jelas legalitasnya, serta tetap menggunakan biro perjalanan umrah yang terdaftar dan berizin.
“Kami terus berkoordinasi dengan otoritas Arab Saudi untuk memastikan jemaah Indonesia terlindungi secara hukum dan administratif selama berada di Tanah Suci,” ujar Ahmad Lutfi, Kepala Subdit Umrah, kepada media.
Selain itu, jemaah juga disarankan memantau perkembangan kebijakan melalui kanal resmi Kementerian Agama dan aplikasi Nusuk, agar tidak tertipu informasi palsu atau calo visa.
Kesimpulan
Kebijakan terbaru Pemerintah Arab Saudi yang mengizinkan pelaksanaan umrah menggunakan semua jenis visa dinilai sebagai langkah inklusif dan mempermudah umat Islam di seluruh dunia. Namun, keterbukaan ini juga diiringi dengan tanggung jawab jemaah untuk tetap mematuhi peraturan, mendaftar secara resmi, dan menjaga ketertiban selama menjalankan ibadah.
Bagi masyarakat Indonesia, ini menjadi peluang dan kemudahan yang perlu dimanfaatkan secara bijak, dengan tetap menjunjung etika ibadah dan keamanan perjalanan.