Jakarta, Mata4.com — Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (Basarnas) mengusulkan pembentukan Dana Kedaruratan Nasional kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai langkah strategis untuk mempercepat respon terhadap bencana di Indonesia. Dana ini dirancang agar dapat dicairkan dalam waktu 1×24 jam saat terjadi bencana, sehingga tim Basarnas dan instansi terkait dapat bekerja lebih cepat dan efektif dalam memberikan pertolongan dan bantuan darurat.
“Kecepatan penanganan bencana sangat menentukan keselamatan korban. Dengan dana yang dapat dicairkan segera, tim Basarnas bisa lebih optimal dalam operasi penyelamatan dan distribusi bantuan,” ujar Kepala Basarnas, Marsekal Madya Fajar Prasetyo, dalam konferensi pers, Senin (11/11).
Tujuan dan Manfaat Dana Kedaruratan Nasional
Dana Kedaruratan Nasional dirancang untuk:
- Mempercepat respons bencana tanpa harus menunggu proses anggaran rutin yang memerlukan waktu lama.
- Menjamin ketersediaan bantuan darurat, termasuk logistik, peralatan evakuasi, perlengkapan penyelamatan, serta obat-obatan.
- Mengurangi dampak bencana bagi korban, baik dari sisi keselamatan jiwa maupun harta benda.
Marsekal Fajar menekankan bahwa ketepatan waktu dalam menyalurkan bantuan menjadi faktor utama keberhasilan operasi SAR. Menurutnya, dana yang bisa dicairkan dengan cepat memungkinkan tim melakukan evakuasi, menyalurkan logistik, dan memberikan pertolongan medis tanpa hambatan administratif.
Proses Legislasi dan Dukungan DPR
Usulan ini kini sedang dibahas di DPR untuk memperoleh payung hukum yang jelas serta mekanisme pencairan yang cepat dan transparan. Beberapa anggota Komisi VIII DPR menyatakan dukungan terhadap inisiatif ini, dengan catatan agar mekanisme pengelolaan dana tetap akuntabel dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mendukung inisiatif Basarnas. Dana darurat yang bisa dicairkan cepat sangat penting, tetapi sistem pengelolaan harus transparan agar tepat sasaran,” kata Siti Rahmawati, anggota Komisi VIII DPR.
Langkah ini juga diharapkan dapat menjadi model pengelolaan dana bencana yang lebih efektif, sehingga pemerintah dan instansi terkait dapat menanggapi bencana secara lebih responsif.
Tantangan dan Kesiapan Basarnas
Selain dana, Basarnas menyoroti tantangan operasional yang dihadapi saat menangani bencana, terutama di wilayah yang sulit dijangkau, seperti daerah pegunungan, pulau terpencil, atau lokasi terdampak tsunami dan longsor. Kesiapan personel, peralatan, serta koordinasi antar-instansi menjadi faktor kunci keberhasilan penanganan bencana.
“Selain dana cepat, kesiapan tim, peralatan, dan koordinasi dengan pemerintah daerah tetap menjadi kunci sukses penanganan bencana,” ujar Marsekal Fajar.
Basarnas menegaskan bahwa dengan dukungan dana darurat, tim SAR dapat merespons bencana dengan lebih cepat dan efektif, termasuk melakukan evakuasi, penyelamatan, dan distribusi bantuan tanpa hambatan administratif.
Studi Kasus dan Dampak Positif
Pengalaman penanganan bencana sebelumnya, seperti banjir, gempa bumi, dan kebakaran hutan, menunjukkan bahwa keterlambatan pendanaan sering menjadi kendala utama dalam respons cepat. Dengan adanya Dana Kedaruratan Nasional, proses penanganan bencana diharapkan lebih sigap dan terstruktur, sehingga risiko korban dan kerugian materi bisa diminimalkan.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap pemerintah dalam menghadapi bencana, sekaligus memperkuat ketahanan nasional dalam menghadapi situasi darurat.
Harapan untuk Masa Depan
Basarnas berharap DPR segera menindaklanjuti usulan ini agar Dana Kedaruratan Nasional bisa segera diimplementasikan. Keberadaan dana ini diyakini akan meningkatkan efektivitas operasional tim SAR dan instansi terkait, serta memastikan masyarakat mendapatkan pertolongan dan bantuan tepat waktu ketika terjadi bencana.
“Kami ingin memastikan setiap korban bencana mendapat bantuan secepat mungkin. Dana darurat ini akan menjadi bagian penting dalam strategi nasional mitigasi bencana,” tutup Marsekal Fajar.
Dengan langkah ini, Indonesia diharapkan memiliki sistem penanganan bencana yang lebih responsif, cepat, dan efektif, yang mampu meminimalkan dampak bencana terhadap masyarakat.

