Jakarta, Mata4.com — Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso menyampaikan bahwa revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) mengenai distribusi minyak goreng rakyat atau Minyakita telah rampung melalui proses harmonisasi. Regulasi tersebut dijadwalkan mulai berlaku pada awal 2026.
Menurut Budi, aturan baru ini akan disahkan dalam waktu dekat setelah seluruh proses administrasi dan penyesuaian teknis selesai dilakukan. Ia menjelaskan bahwa masa transisi selama 30 hari akan diberlakukan setelah pengesahan untuk memberi waktu para pelaku usaha menyesuaikan sistem mereka.
Proses Harmonisasi Permendag Telah Selesai
Budi menyebut bahwa harmonisasi regulasi telah final dan tinggal menunggu tahapan penandatanganan. Ia memastikan bahwa pemerintah berupaya mempercepat penerbitan aturan guna memperkuat tata kelola Minyakita.

“Minggu depan misalnya harmonisasi, kalau sudah harmonisasi terus dapat surat, terus tanda tangan. Karena butuh sistem, 30 hari,” kata Budi saat ditemui di kantor Kementerian Perdagangan, Jumat (28/11/2025).
Penyesuaian Sistem Distribusi
Aturan baru ini diperkirakan akan mengatur distribusi Minyakita secara lebih terstruktur, mulai dari produsen hingga tingkat ritel. Penyesuaian sistem diperlukan agar tata kelola berjalan efektif dan dapat mengantisipasi potensi penyimpangan, termasuk kelangkaan dan kenaikan harga di pasaran.
Kementerian Perdagangan menegaskan bahwa kerja sama dengan pelaku industri dan distributor akan diperkuat untuk memastikan Minyakita tetap tersedia dengan harga terjangkau.
Upaya Pemerintah Menjaga Stabilitas Pasokan
Regulasi ini merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam menjaga kestabilan pasokan minyak goreng rakyat. Dengan tata kelola yang lebih komprehensif, pemerintah berharap distribusi Minyakita ke masyarakat berjalan lancar, terutama pada periode konsumsi tinggi.
