Jakarta, Mata4.com — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengungkapkan bahwa sebanyak 20.000 hingga 30.000 sumur minyak rakyat telah diinventarisasi dan siap dioptimalkan sebagai bagian dari strategi peningkatan produksi minyak nasional. Pernyataan ini disampaikan dalam rangka implementasi Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pengelolaan Sumur Minyak Rakyat.
“Kita tidak bisa biarkan sumur-sumur rakyat ini tidak terurus. Melalui Permen ini, kita buka ruang bagi mereka untuk menjadi bagian dari penguatan energi nasional,” ujar Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (29/7).
Skema Kolaboratif Melibatkan UMKM dan Koperasi
Dalam kebijakan terbaru ini, pemerintah membuka peluang kerja sama antara pemerintah, kontraktor kontrak kerja sama (KKKS), serta pelaku lokal seperti UMKM, koperasi, dan BUMD. Pengelolaan sumur-sumur ini akan dilakukan dengan mekanisme bagi hasil, dan minyak yang diproduksi akan diserap oleh perusahaan seperti Pertamina dengan harga referensi 70–80 persen dari ICP (Indonesian Crude Price).
Namun, Bahlil menegaskan bahwa tidak semua koperasi atau UMKM dapat terlibat. Hanya pelaku usaha yang memiliki kemampuan teknis dan manajerial, serta terdaftar resmi, yang diperbolehkan ikut serta dalam pengelolaan ini.
“Jangan lagi UMKM hanya bicara jualan sembako atau bakso. Kita ingin dorong mereka masuk ke sektor strategis seperti energi,” katanya.
Potensi Tambahan Produksi 100.000 Barel per Hari
Menurut estimasi SKK Migas, jika 30.000 sumur rakyat tersebut dapat berproduksi secara optimal—dengan kapasitas 3 hingga 25 barel per hari—maka potensi lifting tambahan dapat mencapai 90.000 hingga 100.000 barel per hari. Hal ini diharapkan dapat membantu pencapaian target produksi nasional yang ditetapkan dalam rencana kerja jangka menengah ESDM.
Produksi minyak dari sumur rakyat nantinya akan dihitung sebagai bagian dari kontribusi lifting KKKS, sehingga tetap tercatat dalam sistem nasional.

www.service-ac.id
Tantangan dan Pengawasan
Kementerian ESDM menekankan bahwa pelaksanaan kebijakan ini harus diawasi secara ketat untuk mencegah eksploitasi berlebihan serta menjaga kelestarian lingkungan sekitar wilayah operasi. Bahlil juga menyatakan bahwa pemerintah akan memberikan pendampingan teknis dan menyusun panduan pelaksanaan di lapangan.
“Tidak boleh ada yang bermain-main di sini. Harus transparan, profesional, dan berpihak pada rakyat,” tegas Bahlil.
Rencana Implementasi
Skema kerja sama ini dijadwalkan mulai diluncurkan pada Agustus 2025, dengan jangka waktu kemitraan maksimal empat tahun. Pemerintah juga sedang menyiapkan regulasi lanjutan berupa Peraturan Pemerintah (PP) sebagai pedoman teknis untuk pelaksanaan di daerah.
Penutup
Pemberdayaan 30.000 sumur minyak rakyat ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam meningkatkan kemandirian energi nasional sekaligus memperluas peran pelaku ekonomi lokal dalam industri migas. Dengan dukungan regulasi dan pengawasan yang kuat, kebijakan ini diharapkan mampu menciptakan sinergi antara pemerintah dan rakyat demi kedaulatan energi.
