Jakarta, Mata4.com – Sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) swasta dilaporkan mengalami kelangkaan pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dalam beberapa pekan terakhir. Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat dan memunculkan spekulasi mengenai dugaan praktik monopoli pasokan BBM oleh PT Pertamina (Persero), Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang selama ini menjadi pemain dominan di sektor hilir migas.
Menanggapi hal tersebut, pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) membantah adanya praktik monopoli oleh Pertamina dalam distribusi maupun penyediaan BBM nasional. Pihak kementerian menegaskan bahwa semua badan usaha memiliki akses yang sama terhadap pasokan BBM, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
“Tidak ada kebijakan atau praktik yang mengarah pada monopoli oleh Pertamina. SPBU swasta tetap memiliki hak dan kesempatan yang sama dalam mengakses pasokan BBM,” ujar Juru Bicara Kementerian ESDM, Agung Prasetyo, dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (16/9).
Kondisi Lapangan: SPBU Swasta Kekurangan Pasokan
Laporan dari sejumlah wilayah di Jawa, Kalimantan, dan Sumatra menyebutkan bahwa beberapa SPBU non-Pertamina tidak dapat menjual BBM karena keterbatasan pasokan dari distributor. Jenis BBM yang paling terdampak adalah RON 90 (Pertalite setara) dan RON 92 (Pertamax setara), yang banyak dikonsumsi masyarakat pengguna kendaraan pribadi.
Kondisi ini menimbulkan antrean di SPBU Pertamina terdekat dan membuat sebagian masyarakat mempertanyakan penyebab utama kelangkaan. Tidak sedikit pula yang menuding adanya upaya pembatasan distribusi BBM dari pihak dominan pasar.
Namun menurut Kementerian ESDM, kelangkaan tersebut lebih disebabkan oleh faktor logistik, perbedaan kontrak pasokan, dan ketidaksiapan infrastruktur distribusi di beberapa perusahaan swasta.
Pernyataan Resmi dari Pertamina
Menanggapi tudingan miring tersebut, PT Pertamina (Persero) menegaskan bahwa perusahaan tetap menjalankan tugas sebagai penyedia BBM nasional berdasarkan penugasan pemerintah, khususnya dalam menyalurkan BBM subsidi dan jenis bahan bakar tertentu (JBT). Dalam hal penyaluran ke SPBU swasta, Pertamina menegaskan tidak pernah membatasi distribusi secara sepihak.
“Pertamina menjual BBM kepada badan usaha lainnya berdasarkan skema bisnis yang berlaku. Tidak ada pengutamaan atau pengabaian terhadap mitra non-BUMN,” ujar Vice President Corporate Communication Pertamina, Fadjar Djoko Santoso, melalui siaran pers, Selasa (16/9).
Ia juga menambahkan bahwa seluruh badan usaha yang ingin mendapatkan pasokan BBM dari Pertamina harus mengikuti proses pengadaan resmi dan perjanjian dagang yang disepakati kedua belah pihak.
Regulasi dan Pengawasan
Pemerintah melalui Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) menyatakan siap melakukan evaluasi dan pengawasan ketat apabila ditemukan indikasi pelanggaran terhadap asas persaingan usaha yang sehat. Selain itu, kementerian juga membuka kemungkinan penyederhanaan prosedur perizinan bagi badan usaha swasta untuk mengimpor atau memperoleh BBM dari sumber lain yang sah.
“Kami mendorong diversifikasi sumber pasokan BBM agar tidak terjadi ketergantungan pada satu pihak. Ini penting untuk memastikan distribusi energi yang adil dan berkelanjutan,” ujar Agung Prasetyo.
Pendapat Pengamat: Ketergantungan Sistemik
Pengamat energi dari Universitas Indonesia, Dr. Luhut Marpaung, menilai bahwa secara struktural, pasar BBM di Indonesia memang masih sangat bergantung pada Pertamina. Hal ini disebabkan oleh dominasi Pertamina dalam sektor kilang, terminal BBM, jaringan pipa, dan distribusi nasional yang sudah terbentuk sejak lama.
“Secara legal mungkin tidak monopoli, tapi secara faktual ada dominasi struktural yang sulit ditandingi swasta, terutama dalam soal infrastruktur,” ungkapnya.
Ia menyarankan pemerintah untuk meningkatkan kapasitas pelaku swasta, termasuk melalui program kemitraan dan fasilitasi pembiayaan infrastruktur.
Penutup
Kelangkaan BBM di sejumlah SPBU swasta perlu menjadi perhatian serius semua pihak. Pemerintah telah memberikan klarifikasi bahwa tidak ada praktik monopoli oleh Pertamina, namun tantangan dalam distribusi dan kesenjangan infrastruktur tetap harus dibenahi.
Transparansi, pengawasan ketat, serta dukungan terhadap kompetisi yang sehat akan menjadi kunci untuk menjamin ketersediaan energi bagi seluruh masyarakat, baik melalui SPBU milik BUMN maupun swasta.

