Bekasi, Mata4.com — Petugas Bea dan Cukai Batam menggagalkan upaya penyelundupan barang melalui jalur laut di Perairan Tanjung Sauh, Batam. Dalam operasi tersebut, petugas menegah speed boat JJ Indah 2 yang kedapatan membawa berbagai barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan.
Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa penindakan berawal dari patroli rutin di jalur pelayaran yang rawan digunakan untuk aktivitas ilegal.
“Petugas mencurigai speed boat tanpa penumpang yang melaju dari Punggur menuju Tanjung Uban. Setelah diperiksa, ditemukan tumpukan karung dan paket kiriman berisi berbagai barang dalam jumlah besar yang memenuhi hampir seluruh kabin,” ujar Zaky, Rabu (5/11/2025).
Petugas kemudian mengamankan kapal dan tiga orang awak untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kapal dibawa ke Dermaga Bea Cukai Tanjung Uncang, tempat petugas melakukan pencacahan dan pendataan terhadap seluruh barang muatan.

Kasus ini tengah diteliti untuk mengidentifikasi jenis barang dan memastikan unsur pelanggaran yang mungkin terjadi, termasuk dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan.
Perkuat Pengawasan Laut
Zaky menegaskan, Bea Cukai Batam terus memperkuat pengawasan di jalur laut guna menekan peredaran barang ilegal yang berpotensi merugikan negara.
“Sebagai garda terdepan pengawasan, patroli laut rutin harus terus digiatkan mengingat Batam merupakan wilayah strategis. Penindakan ini membuktikan peran Bea Cukai sebagai community protector dalam melindungi masyarakat dari barang selundupan,” tegasnya.
Ia menambahkan, pengawasan laut yang luas memerlukan strategi dan kolaborasi lintas sektor. Bea Cukai Batam berkomitmen meningkatkan efektivitas pengawasan melalui intelijen, patroli maritim, serta pemanfaatan teknologi pengawasan modern.
“Upaya berkelanjutan ini diharapkan memperkuat sistem pengamanan dan mencegah masuknya barang ilegal maupun berbahaya ke wilayah Indonesia,” pungkas Zaky.
