Bekasi, Mata4.com – Sebagai wujud komitmen dalam menjaga kedaulatan ekonomi dan melindungi masyarakat dari peredaran barang ilegal, Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta memaparkan capaian kinerja pengawasan hingga Oktober 2025.
Kanwil ini mencatat telah melakukan 3.157 penindakan dengan total nilai barang mencapai Rp296,62 miliar. Dari operasi tersebut, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp145,87 miliar. Capaian ini menunjukkan intensitas serta konsistensi pengawasan Bea Cukai di wilayah Jateng DIY dalam mencegah peredaran barang-barang ilegal di masyarakat.
Dari seluruh kasus penindakan, pelanggaran terkait rokok ilegal menjadi yang paling dominan. Tercatat sebanyak 2.179 kasus dengan total penyitaan mencapai 121,54 juta batang rokok tanpa pita cukai. Nilai barang yang berhasil diamankan mencapai Rp176,33 miliar, sementara potensi kerugian negara yang dapat dicegah mencapai Rp115,93 miliar. “Rokok ilegal masih menjadi fokus utama kami, mengingat dampaknya yang signifikan terhadap penerimaan negara,” jelas Kepala Kanwil Bea Cukai Jateng DIY, Imik Eko Putro.
Selain rokok ilegal, Bea Cukai Jateng DIY juga melakukan 106 penindakan terhadap minuman mengandung etil alkohol (MMEA) tanpa pita cukai. Total barang bukti mencapai 17.546 liter dengan nilai Rp5,28 miliar, serta potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp14,07 miliar.

Di bidang kepabeanan, tercatat 872 kasus penindakan dengan nilai barang Rp115 miliar dan potensi kerugian negara yang berhasil dicegah mencapai Rp15,86 miliar. Barang-barang ilegal yang diamankan meliputi kendaraan bermotor, tekstil, serta berbagai produk elektronik yang diduga masuk tanpa prosedur resmi.
Imik menegaskan bahwa penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai tidak semata-mata bertujuan menghukum para pelanggar. Lebih dari itu, langkah tersebut dilakukan untuk melindungi masyarakat dari potensi bahaya barang berisiko dan sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat. “Pengawasan yang konsisten adalah fondasi bagi keadilan ekonomi. Kami ingin memastikan pelaku usaha yang patuh mendapatkan kepastian dan perlindungan, sementara pelanggar hukum mendapatkan tindakan tegas,” ujarnya.
Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai Jateng DIY terus memperkuat langkah strategis melalui patroli gabungan, operasi gempur rokok ilegal, serta pemanfaatan intelijen dan teknologi. Upaya ini diharapkan makin mempertegas peran Bea Cukai dalam menjaga keseimbangan antara fungsi pelayanan, pengawasan, dan perlindungan masyarakat.
Dengan capaian signifikan hingga Oktober 2025 ini, Bea Cukai Jateng DIY menunjukkan komitmen kuat dalam mendukung stabilitas ekonomi nasional sekaligus melindungi masyarakat dari ancaman peredaran barang ilegal.
