Bali, Mata4.com – Bea Cukai Denpasar memusnahkan berbagai jenis barang ilegal hasil penindakan kepabeanan dan cukai dengan nilai lebih dari Rp2,25 miliar. Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bantu Benoa tersebut melibatkan beragam jenis barang yang disita dalam sejumlah operasi penindakan selama periode sebelumnya.
Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) sebanyak 342,24 liter, sigaret sebanyak 1.254.752 batang, cerutu 21 batang, rokok elektrik (REL) sebanyak 22.759 mililiter, serta tembakau iris sebanyak 100.600 gram. Seluruh barang tersebut merupakan hasil pelanggaran aturan kepabeanan dan cukai yang tidak memenuhi ketentuan perizinan maupun pelabelan resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Denpasar, I Made Aryana, menjelaskan bahwa total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp2.252.513.502. Dari penindakan ini, potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp1.148.525.259. Menurutnya, angka tersebut menggambarkan kerugian besar yang dapat terjadi jika barang-barang ilegal tersebut beredar tanpa pengawasan pemerintah.
Seluruh barang telah memperoleh persetujuan pemusnahan dari Kanwil DJKN Bali dan Nusa Tenggara serta KPKNL Denpasar. Proses pemusnahan dilakukan dengan metode berbeda sesuai karakteristik masing-masing jenis barang, mulai dari dipotong, dihancurkan, dibakar, hingga ditimbun di Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Langkah ini memastikan barang tidak dapat digunakan kembali ataupun diedarkan ke masyarakat.

Made Aryana menegaskan bahwa pemusnahan ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari peredaran barang berbahaya dan ilegal. Ia menekankan bahwa barang-barang tersebut tidak hanya berpotensi mengganggu stabilitas ekonomi dan mengurangi penerimaan negara, tetapi juga dapat membahayakan masyarakat karena tidak melalui proses uji kualitas dan pengawasan resmi.
Ia menambahkan bahwa Bea Cukai Denpasar terus memperkuat sinergi dengan instansi terkait untuk memastikan penegakan hukum berjalan efektif dan akuntabel. Melalui kegiatan ini, masyarakat diharapkan kian memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan kepabeanan dan cukai sebagai bagian dari menjaga keamanan dan ketertiban ekonomi nasional.
Pemusnahan ini sekaligus menjadi pengingat bahwa peredaran barang ilegal tetap menjadi ancaman nyata. Upaya penindakan tegas dan konsisten dari Bea Cukai diharapkan mampu menekan praktik-praktik pelanggaran serta meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran barang yang tidak memiliki legalitas yang sah.
